Taipei, 17 Nov. (CNA) Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) mengatakan mereka baru-baru ini menemukan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah hilang kontak hampir 12 tahun dan putrinya, yang belum didaftarkan dalam sistem kependudukan, di wilayah pesisir Kabupaten Changhua.
Korps Patroli Pantai III CGA dalam sebuah rilis pers mengatakan mereka pada Jumat (14/11) sekitar pukul 12 siang melihat seorang wanita asing dan putrinya yang tampak gugup di King's Bow Bridge, Desa Fangyuan, Changhua.
Keduanya terlihat panik dan bertingkah mencurigakan, kata koprs tersebut, dan petugas kemudian mendekat untuk menanyakan keadaan dan melakukan pemeriksaan.
Wanita tersebut kemudian diketahui adalah PMI dan tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal, sehingga dibawa ke pos untuk pemeriksaan identitas lebih lanjut, kata korps tersebut.
Sekitar pukul 1 siang, tim investigasi CGA datang membantu verifikasi identitas dan memastikan bahwa wanita itu adalah pekerja migran hilang kontak, yang telah melewati izin tinggalnya selama 4.375 hari, kata korps tersebut.
Setelah dibuatkan berita acara, ibu dan anak tersebut diserahkan kepada Korps Adminstrasi Taiwan Tengah dari Direrktorat Jenderal Imigrasi (NIA), kata CGA.
Petugas Korps Patroli Pantai III CGA mengatakan kepada CNA bahwa wanita tersebut mengaku ia biasanya seorang diri merawat putrinya yang berusia sekitar 6 tahun dan memiliki surat kelahiran tetapi belum didaftarkan dalam catatan kependudukan.
Penanganan selanjutnya akan dilakukan NIA, kata petugas tersebut, menambahkan bahwa ke depannya pihaknya akan terus memperkuat patroli di kawasan pesisir, pelabuhan, dan perairan sekitar untuk secara aktif mengawasi situasi mencurigakan serta menjaga ketertiban dan keamanan publik.
(Oleh dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF