Taipei, 14 Nov. (CNA) Darmi (46) seorang ibu rumah tangga di Indramayu, Jawa Barat menerima santunan sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk anaknya yang ditinggalkan mendiang suaminya seorang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di Taiwan, menurut keterangan rilis pers dari unit layanan (UL) Taiwan perwakilan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut keterangan tersebut, Darmi, istri dari seorang ABK yang tidak disebutkan bekerja di kota mana di Taiwan, mendapat kabar pada awal Februari 2024, jika suaminya mendapat kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Suaminya datang ke Taiwan pada awal 2023 bekerja sebagai nelayan migran kapal penangkap ikan.
Darmi yang kesehariannya hanya sebagai ibu rumah tangga yang mempunyai usaha kecil katering, mengaku syok dengan kabar tersebut. Ia mempunyai dua anak, yang pertama perempuan yang telah bekerja di Jepang, dan yang kedua seorang laki-laki yang masih sekolah menengah atas (SMA) kelas XI, tulis keterangan tersebut.
Dalam kesehariannya, kiriman uang dari mendiang suaminya cukup memberikan dukungan atas usahanya sekaligus membiayai keperluan sekolah anaknya dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Beruntung mendiang suaminya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Hal tersebut diutarakan oleh seorang perwakilan dari (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) P3MI tempat perusahaan suaminya mendaftar menjadi ABK.
Seminggu setelah suaminya meninggal, Darmi mengurus semua klaim santunan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan cabang Indramayu. Darmi pun mendapat manfaat santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk anaknya hingga ke jenjang universitas, tulis laporan tersebut.
Saat dihubungi CNA, Fara Septiani, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan UL Taiwan mengatakan bahwa jaminan kematian meninggal dunia karena kecelakaan kerja maupun penyebab lainnya, akan diberikan santunan sebesar Rp85 juta. Jika mempunyai anak usia sekolah, maka akan diberikan beasiswa sebesar Rp1,5 juta per anak per tahun untuk TK selama 2 tahun.
SD atau sederajat, mendapat beasiswa Rp1,5 juta per anak per tahun selama 6 tahun. SMP atau sederajat, mendapat beasiswa Rp2 juta per anak per tahun selama 3 tahun, sedangkan SMA atau sederajat, mendapat beasiswa Rp3 juta per anak per tahun selama 3 tahun. Namun beaiswa lebih besar senilai Rp12 juta per anak per tahun akan diberikan selama 4 tahun, untuk anak yang menempuh jenjang kuliah S1 atau pelatihan kerja, ujarnya.
Adapun persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan untuk klaim santunan kematian adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP ahli waris (wajib) dan KTP peserta (jika masih ada), surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang, kartu keluarga ahli waris (wajib) dan kartu keluarga peserta (jika masih ada).
Selain itu surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, buku rekening atas nama ahli waris (pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif), foto diri ahli waris yang terbaru (tampak depan), dan formulir pengajuan klaim JKM (Jaminan Kematian).
Sementara itu, persyaratan dokumen untuk manfaat beasiswa (maksimal untuk 2 orang anak) bagi PMI yang meninggal dunia pada masa selama bekerja dengan memberikan akta lahir anak, kartu keluarga, surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi, rapor atau transkrip nilai terakhir, kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari anak penerima manfaat beasiswa; dan rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa, ujar Fara.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui online: e-klaim (https://eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id/jkm) atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Jika kurang mengerti, silahkan menghubungi (Unit Layanan Penempatan Migran Indonesia) ULPMI BPJS Ketenagakerjaan Taiwan nomor WhatsApp 0905 146 804, email bpjstaiwan@gmail.com atau LINE: BPJSTaiwan, kata Fara yang kini berkantor di Jalan Ningxia road no 84 Taipei.