Taipei, 10 Okt. (CNA) Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) pada Rabu (8/10) malam menjatuhkan denda sebesar NT$54 juta (Rp29,3 miliar) kepada Pai Wei Foods Co. di Kabupaten Pingtung karena menjual usus babi yang telah direndam dalam hidrogen peroksida kelas industri.
Wei Jen-ting (魏任廷), kepala pusat manajemen selatan TFDA, mengatakan bahan kimia yang digunakan jelas berlabel "kelas industri, tidak untuk penggunaan makanan," namun perusahaan tetap menggunakannya untuk membuat usus tampak segar dan mendistribusikannya kepada pembeli perantara di Taoyuan, Taipei, Pingtung, dan Kaohsiung.
Ia mengatakan bahwa karena skala operasi perusahaan tersebut, TFDA mengambil langkah langka dengan menghukum perusahaan secara langsung, alih-alih menyerahkannya kepada otoritas lokal.
Menurut TFDA, 784 kilogram (kg) usus yang diputihkan dan dijual oleh Pai Wei Foods telah dijual kepada pelanggan hilir, sementara 2.430 kg telah ditarik dari pasar sebelum dijual.
Selain itu, 12.604 kg usus disita dari fasilitas Pai Wei Foods, termasuk 11.664 kg dari lokasi utama perusahaan di Pingtung dan 940 kg lainnya dari tempat penyimpanan di New Taipei, kata TFDA.
Menurut kejaksaan Pingtung, pemilik dan empat karyawan Pai Wei Foods telah diperiksa pada 1 Oktober atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keamanan dan Sanitasi Pangan serta penipuan berdasarkan hukum pidana.
Mereka kemudian dibebaskan dengan jaminan pra-penuntutan yang berkisar antara NT$80.000 hingga NT$500.000.
Lin Kuan-chen (林冠蓁), kepala Divisi Makanan dan Obat Departemen Kesehatan Taipei, mengatakan bahwa kotanya, tempat Pai Wei Foods terdaftar, telah memerintahkan perusahaan untuk berhenti beroperasi, dan hanya akan mengizinkan mereka berjalan setelah mengajukan rencana perbaikan dan lulus tinjauan pakar serta departemen tersebut.
(Oleh Shen Pei-yao, Yang Shu-min, Matthew Mazzetta, Hsiao Hsu-chen, dan Jason Cahyadi)
>Versi Bahasa Inggris
Selesai/ML