Taipei, 21 Juli (CNA) Mahkamah Agung Taiwan, Senin (21/7) menolak banding pria yang menabrak seorang pekerja migran hingga tewas saat ia mengemudi saat mabuk di Taoyuan pada 2023, membuatnya akan menjalani hukuman penjara delapan tahun enam bulan, yang sebelumnya diputuskan pengadilan tingkat bawah.
Menurut putusan, terdakwa, pria bermarga Hsiung (熊) (64), dalam kondisi mabuk dan kehilangan kendali menabrak seorang pekerja migran asal Thailand yang sedang berdiri di pinggir jalan pada 9 Maret 2023 setelah meminum bir bersama temannya dari pukul 6 malam hingga 9 malam.
Setelah menyebabkan kecelakaan, menurut putusan, Hsiung tidak berhenti di tempat kejadian untuk memeriksa kondisi korban, tidak memberikan pertolongan, maupun melapor ke polisi, dan malah meninggalkannya serta langsung mengemudi pulang ke rumah.
Pekerja migran tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan, menurut putusan.
Setelah polisi meninjau rekaman kamera pengawas, mereka melacak kendaraan tersebut dan mengidentifikasi Hsiung sebagai pelaku. Tes napas menunjukkan kadar alkohol dalam embusannya sebesar 0,48 miligram per liter.
Hakim warga di Pengadilan Distrik Taoyuan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun enam bulan kepada Hsiung atas mengemudi dalam keadaan mabuk yang menyebabkan kematian, dan tambahan tiga tahun atas melarikan diri setelah kecelakaan.
Total hukuman penjara yang harus dijalani Hsiung menjadi delapan tahun enam bulan, menurut putusan pengadilan distrik.
Pengadilan Tinggi Taiwan kemudian menolak banding Hsiung, dan Mahkamah Agung pada Senin menolak kasasi sehingga perkara ini resmi dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
(Oleh Lin Chang-shun dan Jason Cahyadi)
Selesai/JA