Taipei, 18 Juni (CNA) Dari Januari hingga 19 Mei 2025, Taiwan menjatuhkan denda mencapai NT$147,17 juta (Rp81,425 miliar) atas 1.861 kasus pelanggaran terkait rokok elektronik dan produk tembakau baru, dengan fokus pencegahan kini beralih ke situs dan komunitas mandiri, menurut Direktorat Jenderal Promosi Kesehatan (HPA).
Denda ini merupakan angka tertinggi dalam periode yang sama sejak revisi Undang-Undang Pengendalian Bahaya Tembakau mulai berlaku pada 22 Maret 2023, menurut data HPA.
Revisi tersebut melarang pembuatan, impor, penjualan, distribusi, iklan, atau penggunaan rokok elektronik dan produk tembakau lainnya yang belum mendapat persetujuan evaluasi risiko kesehatan, dengan pelanggar dapat didenda hingga NT$5 juta sementara pengguna dapat dikenai denda hingga NT$10.000.
Dari total pelanggaran, 158 kasus melibatkan rokok elektronik dengan denda NT$53,87 juta, dan 1.445 kasus melibatkan tembakau pemanas dengan denda NT$82,54 juta. Selain itu, platform daring juga dikenai sanksi dalam 7 kasus, dengan total denda NT$10,4 juta.
Kepala Divisi Pencegahan Bahaya Tembakau HPA, Luo Su-ying (羅素英) hari Selasa (17/6) mengatakan kepada media bahwa kerja sama dengan platform daring telah menghasilkan tingkat penurunan konten hingga 94,4 persen.
Dari 7.413 unggahan yang terindikasi melanggar, 6.997 telah berhasil dihapus atas bantuan platform, tambahnya.
Lo menambahkan bahwa meskipun penjualan rokok elektronik di platform seperti Shopee dan Ruten mulai terkendali, situs mandiri dan media sosial menjadi tantangan utama ke depan.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian untuk memperkuat pengawasan dan tanggung jawab industri dalam melindungi generasi muda dari godaan rokok elektronik.
Dalam sebuah rapat lintas instansi yang diggelar Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan pada 27 Mei, dibahas penguatan pengawasan dari hulu ke hilir, termasuk kontrol terhadap iklan ilegal di internet. Rancangan amandemen undang-undang pengendalian bahaya tembakau telah diajukan ke Kabinet untuk ditinjau.
(Oleh Chen Chieh-ling dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC