Taipei, 29 Mei (CNA) Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi pihak imigrasi Taiwan karena dianggap telah menyimpang terhadap kontraknya sebagai perawat di panti jompo, setelah ia membantu promosi sebuah klinik kecantikan dan mendapatkan imbalan, tulis rilis pers Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS).
Awal mula kisahnya, Dina (nama samaran) seorang PMI ingin tampil lebih cantik, sehingga dia datang ke klinik kecantikan untuk melakukan operasi pengecilan lubang hidung dan filler bibir (penyempurnaan bentuk bibir). Ternyata hasilnya bagus, dan dia mempromosikan klinik itu melalui sosial medianya, kata GANAS.
Dina, yang bekerja di Beitou, Kota Taipei juga mendapat komisi yang menjanjikan dari klinik tersebut setiap kali berhasil membawa klien baru. Namun ternyata klinik itu tidak memiliki izin usaha, sehingga dia terkena dampak dari investigasi kepolisian serta otoritas kesehatan setempat, tulis keterangan GANAS.
Otoritas kesehatan setempat menemukan klinik tersebut juga menggunakan metode praktek operasi dengan obat bius, yang menurut aturan, seharusnya memiliki izin pemakaian, tulis GANAS.
Dalam kasus ini, selain melanggar hukum keimigrasian, Dina juga terkena pasal tuntutan atas penyalahgunaan izin tinggal -- dengan mendapatkan uang tambahan di luar kontrak kerja -- dan juga terjerat pelanggaran mengenai pemakaian obat bius tersebut, menurut keterangan pers GANAS.
Dina tidak luput dikenakan sanksi seperti harus mengembalikan semua komisi yang telah dia peroleh berdasarkan transaksi di dalam rekening banknya, kemudian juga menjalani hukuman serta denda pengadilan, kata GANAS.
Mirisnya, menurut GANAS, Dina sudah berkonsultasi kepada pihak lain dan disuruh menjalani proses peradilan, sementara saat masa cekal Dina berlangsung "Tanpa disadari," naik bandingnya tetap memutuskan dia harus dideportasi, meskipun memutuskan vonis penjara sekian bulan bisa diganti denda.
Demi menghindari hukuman penjara, Dina membayar denda dan tetap harus meninggalkan Taiwan secepatnya atau dideportasi, tulis keterangan GANAS, yang tidak menjelaskan apakah ia sudah meninggalkan negara.
Saat dihubungi CNA, Fajar, ketua GANAS menekankan bahwa organisasinya mendukung perempuan untuk memaksimalkan penampilan, tetapi juga diimbangi dengan pengetahuan sehingga tidak merugikan diri sendiri.
“Bagi para PMI mari bersama gali informasi seputar ketenagakerjaan dan hukum Taiwan. Ingat, harus tahu cara membedakan klinik ilegal dan legal. Klinik ilegal juga riskan terhadap kesehatan karena tidak ada izin resmi,” tambah Fajar.
Selesai/JC