Taipei, 21 Feb. (CNA) Yuan Kontrol, Rabu (19/2) menyatakan mereka telah menyetujui laporan penyelidikan serta tindakan korektif terhadap Pemerintah Kota Tainan dan Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) terkait kasus pemaksaan dua pekerja migran kerah putih asal Kenya untuk melakukan pekerjaan kerah biru.
Badan pengawas pemerintah tertinggi Taiwan tersebut, Chi Hui-jung (紀惠容) dan Yeh Ta-hua (葉大華), pada Jumat mengadakan konferensi pers penjelasan hasil penyelidikan mereka yang dimulai tahun lalu terhadap kasus itu.
Chi mengungkapkan bahwa kedua pekerja migran tersebut merupakan pekerja seni di negara asal mereka, sebelum datang ke Taiwan pada 2022 dengan bantuan manajemen B dan dipekerjakan perusahaan A sebagai pekerja seni dan pertunjukan.
Namun, mereka dipaksa melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan pekerja migran kerah biru seperti bertani dan mendaur ulang sampah, bahkan mengalami penyitaan dokumen dan pemotongan gaji, ujarnya.
Chi mengatakan pekerja migran itu akhirnya menghubungi saluran siaga 1955 untuk mengajukan pengaduan ke Biro Urusan Ketenagakerjaan Kota Tainan.
Chi menjelaskan, penyelidikan menemukan bahwa sebelum melakukan inspeksi, biro tersebut terlebih dahulu menghubungi pihak pemberi kerja.
Saat inspeksi, mereka tidak melakukan wawancara terpisah, dan membiarkan majikan bertindak sebagai penerjemah, yang menunjukkan kurangnya profesionalisme dan bahwa pemeriksaan itu hanya bersifat formalitas, ujarnya.
Kasus ini ditutup dengan alasan bahwa pekerja migran tidak mengajukan keberatan, yang kemudian menyebabkan mereka dipindahkan ke sebuah pertanian di Kota Taoyuan, kata Chi.
Chi mengkritik bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Biro Urusan Ketenagakerjaan Kota Tainan salah karena mengacu pada surat edaran yang keliru dan tidak melakukan inspeksi dengan benar.
Hal ini menunjukkan kelalaian serius dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan, sehingga tindakan korektif terhadap Pemerintah Kota Tainan telah diajukan sesuai hukum, ujarnya.
Sementara itu, MOL telah diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan, Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA), Kementerian Luar Negeri, serta pemerintah daerah untuk memperkuat sistem manajemen dan melindungi hak pekerja migran, kata Yeh.
Yeh mengatakan bahwa manajemen B bukanlah lembaga layanan ketenagakerjaan swasta yang terdaftar secara resmi, tetapi tetap dipercaya untuk menangani izin kerja bagi pekerja asing serta membawa pekerja migran ke Taiwan.
Hal ini jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan, tetapi MOL belum melakukan penyelidikan yang mendalam, ujarnya.
Selain itu, Chi mengatakan, saat mengeluarkan izin kerja, MOL hanya memastikan bahwa gaji yang tertera dalam kontrak lebih tinggi dari upah minimum, tanpa meneliti lebih lanjut sifat kontraknya, sehingga menimbulkan sengketa pembayaran gaji antara pekerja dan pemberi kerja.
Setelah mengalami eksploitasi, pekerja migran tersebut diidentifikasi oleh NIA sebagai korban perdagangan manusia, yang menunjukkan MOL tidak bisa lepas dari tanggung jawabnya.
Chi juga menyoroti bahwa selama masa kerja, pihak majikan tidak mendaftarkan pekerja migran tersebut dalam asuransi tenaga kerja maupun asuransi kecelakaan kerja.
MOL baru menyadari hal ini setelah Yuan Kontrol melakukan penyelidikan, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan tenaga kerja, kata Chi.
(Oleh Lai Yu-chen dan Jason Cahyadi)
Selesai/ML