Taipei, 21 Feb. (CNA) Pengadilan Distrik Shilin Taiwan pada Jumat (21/2) menjatuhkan hukuman 24 tahun penjara kepada seorang pria yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan dua orang dalam sebuah perkelahian pada 2023.
Putusan terhadap individu yang bermarga Wang (王) itu didasarkan pada bukti yang meyakinkan, kata pengadilan dalam siaran pers.
Korban diidentifikasi dengan marga mereka Kao (高) dan Liao (廖), kata pengadilan.
Menurut pengadilan, Wang dan Kao adalah teman masa kecil, dan keduanya bekerja untuk Divisi Pembersihan dan Pemeliharaan Lingkungan di Distrik Datong di bawah Departemen Perlindungan Lingkungan Taipei.
Setelah memiliki perselisihan di tempat kerja, Kao memanggil Wang untuk bertemu di luar tempat tinggalnya untuk menyelesaikan perselisihan mereka pada 16 November 2023 dini hari, kata pengadilan.
Namun, Kao tidak datang sendirian. Ia datang bersama Liao dan seorang teman lain yang bermarga Lee (李) sambil membawa pisau, pentungan, dan tongkat bisbol aluminium.
Setelah tiba di tempat kejadian, perkelahian fisik segera terjadi, dengan Wang menusuk Kao dan Liao menggunakan pisau lipat yang dia bawa, kata pengadilan.
Kao dan Liao kemudian dinyatakan meninggal oleh rumah sakit karena kehilangan darah yang berlebihan, tambahnya.
Wang juga mengalami luka dari serangan tersebut, tetapi tidak mengancam nyawa, dan dia kemudian ditangkap dan dituntut atas pembunuhan pada Januari 2024 setelah penyidikan oleh kejaksaan.
Terdakwa berpendapat bahwa tindakannya adalah bentuk pertahanan diri, tetapi berdasarkan rekaman yang diambil dari kamera pengawasan terdekat dan kesaksian saksi, kedua pihak terlibat dalam serangan timbal balik, kata pengadilan.
Pengadilan menentukan bahwa tindakan Wang brutal, seolah-olah dilakukan dengan niat untuk membunuh.
Putusan ini dapat diajukan banding.
Selesai/JC