Taipei, 12 Sep. (CNA) Pemerintah Taiwan hari Kamis (11/9) menegaskan kembali klaim kedaulatannya atas Laut Cina Selatan, setelah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada Selasa menyetujui proposal untuk membentuk cagar alam nasional di sebuah gosong pasir di wilayah yang disengketakan tersebut.
Proposal tersebut, yang disetujui Dewan Negara RRT, bertujuan untuk mendirikan cagar alam nasional di Gosong Scarborough -- yang dikenal sebagai Pulau Huangyan (黃岩島) di Tiongkok, Gosong Panatag di Filipina, dan Terumbu Demokrasi (民主礁) di Taiwan -- yang diklaim ketiga negara tersebut.
Proposal ini telah memicu protes keras dari Filipina, dengan kementerian luar negerinya mengatakan bahwa hal itu jelas melanggar hak dan kepentingan Manila.
Di Taipei, Kementerian Luar Negeri (MOFA) pada Kamis mengatakan bahwa Kepulauan Laut Cina Selatan adalah bagian dari wilayah Republik Tiongkok (Taiwan).
ROC berhak atas semua hak atas Kepulauan Laut Cina Selatan dan perairannya, sesuai hukum internasional dan hukum laut, yang "Tidak dapat diperdebatkan," kata MOFA dalam sebuah pernyataan.
RRT tidak memiliki hak untuk "Secara ilegal dan sepihak" mengambil alih wilayah cagar alam yang disebutkan, kata MOFA.
"Tindakan sepihak pemerintah Tiongkok menyoroti mentalitas hegemoniknya," kata MOFA. Hal ini dapat menyebabkan perselisihan regional dan terbukti "Merugikan perdamaian dan stabilitas di Indo-Pasifik," tambahnya.
Klaim kedaulatan Taiwan di Laut Cina Selatan tidak akan terpengaruh keputusan sepihak RRT, kata MOFA.
Taiwan bersedia bekerja sama dengan negara-negara kawasan, termasuk Filipina, untuk "Menyelesaikan perselisihan secara damai melalui dialog serta sesuai hukum internasional dan hukum laut," kata kementerian.
Menurut Dewan Negara RRT, penetapan cagar alam tersebut merupakan "Jaminan penting untuk menjaga keanekaragaman, stabilitas, dan keberlanjutan ekosistem alami atol tersebut."
Selesai/JC