Taipei, 7 Feb. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan telah mengingatkan bahwa Sabtu (8/2) adalah hari kerja pengganti, di mana pengusaha dapat memberikan meliburkan karyawan namun tidak boleh memaksa mereka mengambil cuti tahunan, dengan pelanggar dapat didenda hingga NT$1 juta (Rp497,5 juta).
Jika suatu perusahaan mengatur hari kerja pengganti dengan memindahkan hari kerja, mereka harus mendapatkan persetujuan dari serikat pekerja atau melalui pertemuan perundingan antara pekerja dan pengusaha, kata Huang Wei-chen (黃維琛), direktur Departemen Standar Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Pekerjaan MOL dalam konferensi pers rutin pada Jumat.
Huang mencontohkan bahwa sebelumnya ada sebuah bank yang mencoba mengubah jadwal kerja, tetapi meskipun serikat pekerja tahun tersebut tidak menyetujui, karyawan tetap bekerja sesuai jadwal.
Akibatnya, bank tersebut tidak membayar upah lembur untuk hari istirahat yang digeser, yang membuat mereka akhirnya didenda, ujarnya.
Ia melanjutkan, perusahaan tidak boleh memaksa pekerja untuk mengambil cuti tahunan, karena hak penjadwalan cuti tahunan ada di tangan pekerja.
Jika perusahaan mengalami kesulitan, mereka dapat bernegosiasi dengan karyawan untuk menjadwalkan ulang cuti, kata Huang.
Apabila pengusaha tetap memaksa pekerja mengambil cuti tahunan, mereka dapat dikenakan denda mulai dari NT$20 ribu hingga NT$1 juta, tambahnya.
Di sisi lain, Huang mengatakan bahwa jika ada karyawan baru yang mulai bekerja setelah Tahun Baru Imlek dan hari kerja pengganti jatuh pada masa awal kerja mereka, pengusaha harus mempertimbangkan situasi ini saat merekrut pekerja baru.
Pengusaha perlu menjelaskan kepada calon karyawan mengenai hari kerja pengganti, ujarnya, menambahkan bahwa jika karyawan merasa dirugikan, perusahaan dapat menyesuaikan tanggal mulai kerja mereka untuk menghindari perselisihan.
(Oleh Wu Hsin-yun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC