Taipei, 20 Jan. (CNA) Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo hari Jumat (17/1) mengunjungi Penjara Taipei di Distrik Guishan, Kota Taoyuan didampingi Novrizal, Kepala Bidang Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya (PWNI-Pensosbud) kantor tersebut.
Rilis pers KDEI menunjukkan bahwa Arif dan timnya bertemu 32 tahanan WNI yang sedang menjalani masa hukuman karena kasus pelanggaran hukum pidana di Taiwan, sebagai pengedar dan pemakai narkoba.
Arif menyampaikan agar para tahanan menjalani hukuman dengan sabar dan tawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bahwa mereka dapat pulang kembali ke Indonesia setelah selesai masa hukuman, menurut rilis pers yang diluncurkan Jumat lalu.
Menurut keterangan tersebut, para tahanan WNI menyampaikan kepada KDEI bahwa mereka dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan baik.
Dalam dialog bersama, para tahanan menyampaikan beberapa hal yang menjadi masukan kepada KDEI yang nantinya akan dikoordinasikan bersama otoritas penjara, menurut keterangan itu.
Dalam keterangan rilis pers tersebut, KDEI juga menuliskan bahwa pelanggaran hukum pidana di Taiwan seperti penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang memiliki konsekuensi hukuman yang berat, maksimal dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam wawancaranya dengan CNA, Arif mengimbau seluruh WNI di Taiwan, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), untuk mematuhi hukum yang berlaku, termasuk dengan tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika dan obat terlarang selama di sana.
“Penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang di Taiwan memiliki konsekuensi hukuman yang berat, maksimal dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Arif.
Selesai/JC