Kepala KDEI kunjungi penjara Taipei, bertemu 32 WNI yang ditahan karena kasus narkoba

20/01/2025 18:44(Diperbaharui 20/01/2025 18:44)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo melakukan kunjungan ke Penjara Taipei hari Jumat. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Kepala KDEI Taipei Arif Sulistiyo melakukan kunjungan ke Penjara Taipei hari Jumat. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Taipei, 20 Jan. (CNA) Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo hari Jumat (17/1) mengunjungi Penjara Taipei di Distrik Guishan, Kota Taoyuan didampingi Novrizal, Kepala Bidang Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Penerangan Sosial Budaya (PWNI-Pensosbud) kantor tersebut.

Rilis pers KDEI menunjukkan bahwa Arif dan timnya bertemu 32 tahanan WNI yang sedang menjalani masa hukuman karena kasus pelanggaran hukum pidana di Taiwan, sebagai pengedar dan pemakai narkoba. 

Arif menyampaikan agar para tahanan menjalani hukuman dengan sabar dan tawakal kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan bahwa mereka dapat pulang kembali ke Indonesia setelah selesai masa hukuman, menurut rilis pers yang diluncurkan Jumat lalu.

Sebanyak 32 WNI ditahan karena kasus narkoba. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Sebanyak 32 WNI ditahan karena kasus narkoba. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Menurut keterangan tersebut, para tahanan WNI menyampaikan kepada KDEI bahwa mereka dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan baik.

Dalam dialog bersama, para tahanan menyampaikan beberapa hal yang menjadi masukan kepada KDEI yang nantinya akan dikoordinasikan bersama otoritas penjara, menurut keterangan itu.

Dalam keterangan rilis pers tersebut, KDEI juga menuliskan bahwa pelanggaran hukum pidana di Taiwan seperti penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang memiliki konsekuensi hukuman yang berat, maksimal dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Pejabat KDEI Taipei yang mengunjungi penjara. Arif Sulistiyo (dua dari kanan) didampingi Novrizal Kepala Bidang PWNI-Pensosbud (kedua dari kiri); analis Bidang PWNI-Pensosbud, Michael J Kristiono (kiri); dan Kepala Bagian Administrasi, Ichwan Joesoef (kanan). (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Pejabat KDEI Taipei yang mengunjungi penjara. Arif Sulistiyo (dua dari kanan) didampingi Novrizal Kepala Bidang PWNI-Pensosbud (kedua dari kiri); analis Bidang PWNI-Pensosbud, Michael J Kristiono (kiri); dan Kepala Bagian Administrasi, Ichwan Joesoef (kanan). (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Dalam wawancaranya dengan CNA, Arif mengimbau seluruh WNI di Taiwan, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI), untuk mematuhi hukum yang berlaku, termasuk dengan tidak menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika dan obat terlarang selama di sana. 

“Penyalahgunaan dan pengedaran narkotika dan obat terlarang di Taiwan memiliki konsekuensi hukuman yang berat, maksimal dapat dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Arif.

Selesai/JC

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.