Taipei, 31 Des. (CNA) Tingkat premi asuransi tenaga kerja Taiwan akan dinaikkan menjadi 12,5 persen mulai tahun depan, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (MOL).
Diperkirakan sekitar 10,51 juta pekerja akan terpengaruh oleh kenaikan premi asuransi ini, yang saat ini ditetapkan sebesar 12 persen dari gaji bulanan pihak yang diasuransikan.
Kenaikan ini merupakan bagian dari peningkatan bertahap premi yang diperkenalkan seiring dengan peluncuran program pensiun tenaga kerja pada tahun 2009.
Berdasarkan Pasal 13 dari Undang-Undang Asuransi Ketenagakerjaan, tingkat premi seharusnya dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 8 persen pada tahun ketiga peluncuran program, kemudian dinaikkan sebesar 0,5 persen setiap tahunnya hingga mencapai 10 persen, setelah itu penyesuaian dilakukan setiap dua tahun sekali untuk mencapai batas atas 13 persen.
Penyesuaian terakhir dilakukan pada tahun 2023, ketika premi asuransi dinaikkan dari 11,5 persen menjadi 12 persen.
Di Taiwan, premi asuransi dibagi antara majikan, karyawan, dan pemerintah dengan rasio 7:2:1.
Mengutip contoh seorang pekerja dengan gaji bulanan NT$28.590 (Rp14 juta), MOL menjelaskan bahwa pemberi kerja harus membayar NT$2.502 dari biaya asuransi berdasarkan tarif 12,5 persen yang berlaku tahun depan, sementara karyawan dan pemerintah masing-masing membayar NT$715 dan NT$358.
Kenaikan premi tahun depan diperkirakan akan membantu meningkatkan dana asuransi tenaga kerja pemerintah, dengan tambahan pendapatan tahunan lebih dari NT$20 miliar.
Selesai/IF