Kaohsiung, 20 Des. (CNA) Pengadilan Distrik Kaohsiung menyatakan mereka telah menolak gugatan sebesar NT$4,9 juta (Rp2,433 miliar) oleh keluarga seorang perempuan Vietnam terhadap sebuah klinik di kota tersebut, tempat di mana ia koma berat setelah menjalani operasi penggantian implan payudara.
Gugatan ini masih dapat diajukan banding.
Dalam persidangan di Pengadilan Distrik Kaohsiung, pihak klinik menyampaikan beberapa tahun lalu perempuan tersebut, bermarga Lê, sudah pernah menjalani operasi plastik pembesaran hidung dan payudara di Vietnam.
Namun, klinik tersebut menambahkan, implan payudara sebelah kirinya mengalami kebocoran silikon, menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan.
Klinik medis lain menyarankannya untuk melakukan perawatan ke klinik bedah plastik terkait, di mana Lê memutuskan menjalani operasi perawatan di klinik tersebut, tambah mereka.
Menurut klinik tersebut, operasi ini digolongkan sebagai tindakan medis sehingga tidak termasuk dalam cakupan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Klinik juga menjelaskan bahwa sebelum operasi, mereka telah memberikan informasi terkait risiko kepada pasien dan selama prosedur, dokter berhasil mengangkat implan lama yang pecah dan membersihkan sisa silikon yang bocor.
Namun, saat akan memasang implan baru, detak jantung Lê melambat, dan tekanan darah serta kadar oksigennya turun, tambah mereka.
Klinik tersebut mengatakan mereka segera melakukan resusitasi jantung, menjahit luka, dan merujuknya ke rumah sakit besar, yang mereka anggap telah sesuai dengan standar medis.
Hakim menyatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberlakukan tanggung jawab mutlak untuk produk dan layanan, karena konsumen tidak dapat sepenuhnya mencegah risiko.
Namun, hakim menilai, dalam tindakan medis, yang penuh dengan risiko dan ketidakpastian, dokter menggunakan keahlian profesional untuk memilih metode terbaik, sehingga, tanggung jawab mutlak tidak berlaku.
Berdasarkan bukti yang tersedia, majelis hakim memutuskan operasi Lê merupakan tindakan medis bersifat pengobatan, dan tidak ditemukan kelalaian dari pihak klinik.
Pengadilan pun menolak gugatan keluarga, tetapi mereka masih dapat mengajukan banding.
(Oleh Hung Hsueh-kuang dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC/CC