Taipei, 21 Des. (CNA) Pemilik kucing peliharaan di Taiwan dapat dikenai denda hingga NT$15.000 (Rp7,5 juta) mulai 1 Januari 2026 jika tidak mendaftarkan hewan mereka dan memasang mikrocip, seorang pejabat Kementerian Pertanian (MOA) mengatakan baru-baru ini.
Berdasarkan aturan yang direvisi dan akan berlaku pada 1 Januari 2025, baik kucing maupun anjing peliharaan harus didaftarkan dan dipasang mikrocip pada otoritas lokal. Sebelumnya, hanya anjing yang diwajibkan, kata Chen Chung-hsing (陳中興), wakil direktur jenderal Departemen Kesejahteraan Hewan MOA, dalam wawancara telepon dengan CNA.
Kewajiban untuk mendaftarkan dan memasang cip pada anjing peliharaan telah diberlakukan sejak Agustus 1999.
Setelah masa tenggang selama satu tahun, pemilik kucing peliharaan yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenai denda antara NT$3.000 hingga NT$15.000 mulai tahun 2026, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Hewan. Chen menambahkan bahwa denda akan dikenakan secara berulang hingga hewan peliharaan dipasangi cip.
Perubahan aturan ini dibuat menyusul peningkatan besar dalam jumlah pemilik kucing, serta lebih banyak pemilik kucing yang mendaftarkan hewan mereka dibandingkan pemilik anjing. Hal ini mungkin disebabkan oleh lebih seringnya kucing peliharaan hilang dibandingkan dengan anjing, jelas Chen.
Mengutip data MOA, Chen mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir, sekitar 130.000 hingga 140.000 kucing baru didaftarkan setiap tahunnya, dibandingkan dengan 80.000 hingga 100.000 anjing.
Survei dua tahunan yang dilakukan pada tahun 2023 menunjukkan terdapat 1,48 juta anjing peliharaan dan 1,31 juta kucing peliharaan di Taiwan, meningkat masing-masing 19 persen dan 50 persen dibandingkan dua tahun sebelumnya, menurut Chen.
Selesai/IF