Taipei, 11 Des. (CNA) Melalui laman resminya, bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) memberikan peringatan bahwa pindah majikan di Taiwan adalah sesuatu yang tidak mudah, terkecuali telah memenuhi persyaratan yang telah diproses Depnaker, menurut pernyataan tersebut.
Pernyataan tersebut senada dengan ucapan kedua aktivis yang dihubungi oleh CNA pada Rabu (11/12). Wanti, aktivis Garda BMI mengungkapkan bahwa ada banyak pekerja migran Indonesia (PMI) yang mengalami kendala pindah majikan dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan bahasa untuk mencari pekerjaan baru.
“Banyak PMI yang lama menunggu proses pindah majikan karena tidak adanya lowongan pekerjaan untuk sektor pabrik,” ujarnya.
Fajar, aktivis Serikat Buruh Industri Perawatan Taiwan (SBIPT) dan Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS) menyatakan bahwa proses pindah majikan yang sulit dialami oleh perawat migran dan Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Umumnya mereka tidak tahu bagaimana mencari lowongan pekerjaan yang tersedia di bursa kerja milik Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA).
“Akibat ketidaktahuan tersebut, banyak PMI yang mencari job pindah majikan melalui media sosial akhirnya terjerat penipuan,” ujar Fajar.
Saat diwawancarai CNA pada bulan Agustus lalu, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI menyatakan bahwa kasus yang paling banyak diterima hotline mereka adalah persoalan pindah majikan, dan ketidakharmonisan dengan pemberi kerja.
Baca berita sebelumnya https://indonesia.focustaiwan.tw/society/202408265010
Baru-baru ini Kadir memposting kembali sebuah unggahan mengenai ketentuan pindah majikan melalui laman sosial media Save PMI, bidang ketenagakerjaan.
Kadir juga menjabarkan bahwa langkah selanjutnya bagi PMI yang ingin mengetahui status sejauh mana apakah proses pindah majikan sudah diproses atau belum, maka bisa melakukan cek mandiri melalui laman WDA dalam tautan berikut ini https://fw.wda.gov.tw/wda-employer/home/index?locale=in
Kadir menganjurkan PMI untuk melihat bagian paling akhir yang bertuliskan pemeriksaan pindah majikan. Selanjutnya akan muncul menu masukan nomor paspor. Selanjutnya klik pencarian, dan bila dokumen sudah diproses, maka akan muncul statusnya. Jika tidak ada status, maka kemungkinan dokumen tersebut belum diproses, jadi PMI diharapkan untuk menanyakan langsung pada majikan atau agensi yang menanganinya.
Kepada CNA, Kadir mengungkapkan bahwa status pindah majikannya harus dicek untuk memastikan apakah sudah diproses atau belum.
“Dari website tersebut akan kelihatan perkembangannya. PMI harus tetap aktif mencari sendiri perkembangan proses pindah majikan,” ujarnya.
Melalui laman grup Facebook Save PMI, Kadir juga pernah memberikan informasi bagaimana prosedur pergantian majikan. Setelah terjadi kesepakatan antara majikan awal dengan PMI, majikan harus membantu PMI memulai proses pergantian dalam kurun waktu 30 hari. Kemudian majikan atau agensi mengajukan permohonan pergantian majikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan.
Kadir juga membagikan nomor telepon hotline bidang ketenagakerjaan KDEI di bawah ini. “Silakan menghubungi nomor berikut jika ada masalah seputar pindah majikan, dan lain-lainnya,” ujar Kadir.
Selesai/JA