Taipei, 15 Agu. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan hari Jumat (15/8) mengatakan mereka akan meninjau kebijakan pensiun pekerja migran di sektor formal, setelah kelompok buruh memprotes bahwa tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat untuk mengikuti sistem baru.
Sejumlah kelompok pekerja pada Kamis menggelar konferensi pers, mengatakan bahwa meskipun dilindungi Undang-Undang (UU) Standar Ketenagakerjaan, pekerja migran sektor formal tidak memenuhi syarat untuk Sistem Pensiun Ketenagakerjaan Baru, yang bernama resmi UU Pensiun Ketenagakerjaan.
Mereka, yang jumlahnya telah mencapai 520.000 orang di Taiwan, tetap mengikuti Sistem Pensiun Ketenagakerjaan Lama di bawah UU Standar Ketenagakerjaan, sehingga hampir tidak bisa menerima pensiun secara nyata, menurut kelompok pekerja.
Kelompok pekerja juga berpendapat bahwa majikan harus memberikan iuran pensiun sesuai sistem pensiun baru, dan seperti saat transisi antarsistem pada 2005, masa kerja di sistem lama harus dihitung dan dialihkan ke rekening individu.
Untuk keluarga kurang mampu yang mempekerjakan perawat migran, menurut kelompok pekerja, pemerintah harus memberikan subsidi iuran pensiun bagi majikan, agar tidak terjadi diskriminasi.
Kelompok buruh juga menambahkan bahwa meski pemerintah telah mendorong penundaan usia pensiun wajib dari 60 menjadi 65 tahun, bagi pekerja di bawah sistem pensiun lama, pensiun tidak bertambah setelah bekerja 30 tahun.
Pemerintah sebaiknya menghapus batas maksimal pada sistem pensiun lama, sehingga pekerja senior dapat terus menambah pensiunnya setiap tahun bekerja tambahan, menurut kelompok buruh.
Di sisi lain, kelompok buruh menegaskan bahwa pekerja Taiwan menghadapi stagnasi pertumbuhan upah dan kenaikan harga yang terus berlanjut, sehingga muncul celah struktural dalam jaminan pensiun.
Sejak diberlakukannya sistem pensiun baru, persentase iuran pemberi kerja sebesar 6 persen tidak pernah disesuaikan dengan inflasi, struktur upah, atau harapan hidup yang meningkat, kata mereka.
Kelompok buruh pun menyerukan agar iuran pemberi kerja secara bertahap dinaikkan hingga 15 persen untuk menutup celah dana pensiun akibat inflasi dan peningkatan harapan hidup.
Sebagai tanggapan, MOL menyatakan sejumlah kebijakan pekerja migran telah mengalami penyesuaian, seiringan dengan banyak perubahan konteks. Untuk itu, tuntutan kelompok buruh akan ditinjau sesuai dengan perencanaan populasi dan kebijakan imigrasi oleh Dewan Pembangunan Nasional, kata kementerian.
MOL menambahkan bahwa untuk perubahan sistem pensiun baru dan lama yang diusulkan serikat pekerja, kementerian akan tetap bersikap hati-hati, terus mengumpulkan dan berdiskusi dengan berbagai pihak, serta bersedia melakukan evaluasi dan pemikiran menyeluruh secara bergulir.
Selain itu, kementerian juga mengatakan mereka sedang mendorong insentif bagi majikan untuk meningkatkan iuran dan dorongan bagi pekerja untuk ikut iuran tambahan guna meningkatkan kesejahteraan pensiun.
(Oleh Elly Wu dan Jason Cahyadi)
Selesai/IF