Oleh Mira Luxita, reporter staf CNA
Sebut saja Agus (nama samaran), ia menyatakan dirinya harus menghadapi kepedihan tak bisa mengirimkan uang ke kampung halaman untuk keluarganya karena sudah sebulan tidak bekerja. Majikan Agus melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) sepihak dikarenakan kapalnya tak lagi melaut, ujar Agus yang diwawancarai CNA berkomentar.
Agus yang bekerja di kapal pencari cumi di wilayah pelabuhan Badouzi mengatakan ia hanya merasakan upah bulanan sekitar enam bulan saja, di saat musim cumi di lautan Taiwan. Agus, anak buah kapal (ABK) resmi yang terdaftar di Taiwan atau yang dikenal dengan sebutan nelayan migran kapal jarak dekat atau ABK lokal ini mengeluhkan situasinya kepada CNA.
“Kapal yang mempekerjakan kita di sini disebut sebagai kapal musiman. Kapal hanya melaut saat musim cumi saja, biasanya sekitar mulai bulan Maret hingga Agustus. Di luar bulan-bulan tersebut, majikan mem-PHK kami secara sepihak karena kapal tidak berlayar,” ujar Agus yang berasal dari Pemalang Jawa Tengah ini.
Agus menuturkan bahwa dirinya sudah tidak lagi berlayar hampir satu bulan. Ia di-PHK sepihak oleh majikannya, dan sempat meminta pekerjaan baru lewat agensinya namun masih belum mendapatkan, ujarnya.
“Satu bulan tidak ada pemasukan, jadi ya berhenti kirim uang ke kampung halaman untuk keluarga. Saya punya dua anak yang masih sekolah. Sekarang berhenti dulu memberi nafkah kebutuhan sehari-hari karena di sini tidak ada pendapatan,” ujar Agus.
Saat ditanya CNA, bagaimana Agus bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari, ia mengatakan bahwa rekan-rekannya yang masih aktif bekerja yang membantunya untuk makan sehari-hari.
“Untungnya kami ada mes dan organisasi grup ABK namanya ADIPATI (Asosiasi Devisa Pelaut Indonesia). Saat masih aktif bekerja, kami patungan menyewa mes, jadi sekarang bagi kami yang di-PHK tidak punya pekerjaan bisa tidur di mes,” kata Agus.
Menurut Agus, di pelabuhan Badouzi sendiri, ada sekitar 12 ABK lokal yang menginap di mes bersamanya dikarenakan mendapat PHK sepihak dari majikan.
“Saat kami di-PHK, otomatis permit izin kerjanya terputus. Nah yang kami takutkan kalau permit kami mau habis dan kami belum mendapat kerja, pasti nanti akan dideportasi,” ujar Agus yang sekaligus menjabat sebagai ketua organisasi ABK ini.
Agus menuturkan harapannya kepada pemerintah agar majikan tidak memperlakukan ABK secara semena-mena seperti mem-PHK secara sepihak, tanpa diberi pesangon.
“Kalau mau di-PHK seharusnya diberi pesangon agar kami ada simpanan dana untuk kebutuhan sehari-hari selama kami mencari kerja yang baru,” ungkap Agus menuturkan harapannya.
Sementara itu, Achdiyanto Ilyas Pangestu, Ketua Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengomentari mengenai kasus PHK sepihak yang menurutnya sering terjadi pada ABK lokal.
“Pada saat kami mengunjungi Taiwan, kami juga pernah menemukan banyak kasus seperti ini. Masalah tersebut sudah terjadi sejak lama dan menumpuk, tetapi pemerintah masih belum serius mengadakan pembenahan,” ujarnya.
Ilyas nama panggilan ketua SPPI ini menjabarkan bahwa yang patut disalahkan dalam sistim ini adalah agensi. Menurut pengaduan ABK lokal yang mengadu pada organisasinya dulu, agensi lebih memilih mencarikan pekerjaan baru untuk ABK yang masih ada potongan atau membayar jasa agensi. Namun, jika ABK tersebut sudah lunas potongan, agensi sekiranya diam saja tidak memprioritaskan ABK tersebut.
“Sudah tahu kalau sistem pekerjaan seperti ini hanyalah musiman, kok, agensi masih tetap saja merekrut orang baru untuk didatangkan ke Taiwan, dan nantinya pasti menghadapi PHK lagi. Mereka (agensi) hanya meraup keuntungan biaya potongan awal saja, tetapi tidak memikirkan para ABK lain yang menunggu pekerjaan baru,” ujar Ilyas.
Ilyas pun menambahkan bahwa pemerintah harus menindak agensi, bahkan memberi hukuman sehingga tidak ada pengulangan kasus seperti ini. Mengenai sistem perekrutan juga seharusnya dibenahi secara keseluruhan, ujarnya, menambahkan bahwa para calon ABK yang datang harus tahu bahwa pekerjaannya itu ialah musiman, sehingga mereka bisa bersiap menyesuaikan kontrak yang ada.
“Jadi bukan buat kontrak satu tahun, ternyata kenyataannya cuma kerja enam bulan saja, selanjutnya ABK tersebut diturunkan atau di-PHK tanpa pesangon, ini kan tidak adil, harus ditindak ini,” ujarnya mengakhiri wawancara.
Selesai/JC