Taipei, 21 Nov. (CNA) Kejaksaan di Kabupaten Penghu mengumumkan pada Selasa (19/11) bahwa delapan tersangka telah dituntut karena mencoba menyelundupkan ganja dengan nilai pasar sebesar NT$1.1 miliar (Rp488,3 miliar) ke Taiwan.
Kantor Kejaksaan Distrik Penghu mengatakan dalam sebuah siaran pers bahwa mereka telah menyelesaikan penyelidikan selama dua bulan terkait jaringan penyelundupan narkoba yang merencanakan penggunaan Penghu, sebuah kabupaten pulau yang terletak di Selat Taiwan, sebagai titik perantara untuk mengirim 687 kilogram ganja ke Taiwan.
Tersangka utama dalam skema penyelundupan narkoba tersebut, seorang pria bermarga Ko (柯), dituntut atas pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika bersama dengan tujuh rekannya, kata kejaksaan.
Otoritas setempat menerima informasi tentang rencana para pelaku untuk menyembunyikan narkoba dalam kontainer pengiriman sekitar Festival Pertengahan Musim Gugur pada bulan September.
Sebuah satgas yang dipimpin oleh Kejaksaan Agung Penghu, Kuo Geng-cheng (郭耿誠) dibentuk, termasuk personel dari Kantor Kejaksaan Distrik Penghu, Direktorat Jenderal Penjaga Pantai Taiwan, Biro Investigasi Kementerian Kehakiman, dan berbagai departemen kepolisian lokal.
Penyelundup narkoba pertama kali menerima kiriman narkoba dari kapal ikan Tiongkok di perairan sebelah barat daya Eluanbi, titik paling selatan Taiwan, pada awal September, menurut siaran pers tersebut.
Mereka kemudian mengangkut narkoba kembali ke Kabupaten Penghu menggunakan kapal mereka, di mana mereka memuat barang tersebut ke dalam sebuah kontainer pengiriman kosong yang sebelumnya telah ditempatkan di sebuah gang di Kota Magong.
Dua tersangka yang bermarga Hus dan Huang menyewa perusahaan pengangkutan untuk membawa kontainer yang berisi narkoba ke Pelabuhan Jianshan di kabupaten tersebut, di mana mereka berencana memindahkan kontainer tersebut ke kapal untuk diangkut ke pulau utama Taiwan, menurut kejaksaan.
Namun, tim penegak hukum sudah memantau operasi penyelundupan tersebut.
Ketika pihak berwenang menyita kontainer pengiriman, mereka menemukan 26 kantong besar ganja di dalamnya, dengan perkiraan nilai pasar sekitar NT$1,1 miliar.
Tindakan lanjutan yang dilakukan pada bulan September dan Oktober mengarah pada penangkapan lebih lanjut serta penyitaan kapal ikan Taiwan yang digunakan dalam operasi tersebut.
Ko, Liang (梁), Chen (陳), Yan (顏), Chen (陳), Hsu, dan Huang didakwa atas pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan Bahaya Narkotika karena menyelundupkan narkoba Kategori Dua, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun hingga seumur hidup.
Tersangka lainnya, yang juga bernama Chen (陳), didakwa berdasarkan Pasal 164 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan melindungi buronan, kata kejaksaan.
Menurut siaran pers kejaksaan, ini adalah kasus pertama yang melibatkan ganja yang diselundupkan dalam kontainer pengiriman di Kabupaten Penghu.
Selesai/IF