PMI masih niat kerja di Taiwan, majikan tidak mau lanjut kontrak

18/11/2024 20:28(Diperbaharui 18/11/2024 20:28)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
(Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 18 Nov. (CNA) Sebut saja Nuri, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) perawat lansia ini meminta bantuan kepada aktivis Garda BMI karena majikannya sudah tidak mau memperpanjang kontraknya untuk bekerja di Taiwan. Saat dihubungi oleh CNA pada Senin (18/11), Nuri yang baru bekerja 2 tahun 10 bulan di Miaoli ini mengatakan bahwa ia masih ingin bekerja di Taiwan.

Sebagaimana disampaikan dalam unggahan grup Facebook Save PMI, yang dikelola oleh Bidang Ketenagakerjaan KDEI, disebutkan bahwa jika PMI masih ingin bekerja di Taiwan tetapi majikan tidak lagi membutuhkan jasanya, majikan tetap diwajibkan membantu PMI tersebut mengajukan permohonan dan dokumen sesuai ketentuan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan, meskipun majikan tidak ingin mempekerjakannya kembali.

Permohonan tersebut terkait perpindahan majikan dan harus dilaporkan minimal dua hingga empat bulan sebelum masa kontrak berakhir, menurut penjelasan tersebut.

Nuri mengatakan bahwa majikannya, yang sudah tidak ingin mempekerjakannya, hingga saat ini masih belum ada niat untuk melaporkannya ke MOL, padahal dua bulan lagi kontrak kerjanya sudah habis.

“Status saya terkatung-katung, hingga kini saya masih belum mendapat majikan pengganti, dan majikan belum juga melapor ke MOL. Pokoknya saya tidak mau pulang, saya ingin tetap lanjut bekerja di sini (Taiwan).” Ujar Nuri kepada CNA.

Saat dihubungi CNA melalui pesan singkatnya, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI mengatakan bahwa lebih baik Nuri segera melaporkan melalui sarana pengaduan 1955, agar PMI bisa mendapatkan perpanjangan waktu untuk persiapan kontrak dengan majikan baru.

“Wajib bagi agensi untuk membantu PMI dalam kondisi seperti ini. Waktu yang tersisa untuk kasus Nuri sangat mepet hanya 2 bulan saja sebelum kontrak habis. Seharusnya majikan melapor ke MOL 2 – 4 bulan sebelum kontrak habis, sehingga agensi akan memasukkan PMI tersebut di bursa kerja untuk dapat majikan baru,” ujar Kadir menanggapi.

“Kurang lebih proses yang dibutuhkan 14 hari untuk pengajuan surat perpanjangan masa tinggal di Taiwan, kemudian 14 hari lagi untuk pencarian majikan baru. Jadi kalau mepet, kemungkinan agak susah,” tambah Kadir.

Saat ditanya CNA mengenai tempat tinggal PMI yang sedang dalam masa pergantian majikan atau menunggu majikan baru, Kadir mengatakan bahwa lebih baik menghubungi 1955 dan meminta fasilitas penampungan atau shelter milik Biro Ketenagakerjaan (BLA) yang ada di setiap kota.

Dalam sebuah video pengarahan dari Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) terkait peraturan kedatangan tenaga kerja, dijelaskan bahwa jika majikan tidak ingin memperkerjakan kembali atau memperpanjang kontrak pekerja migran asing (PMA), mereka wajib melaporkan hal tersebut kepada MOL dua hingga empat bulan sebelum kontrak berakhir. Untuk PMA yang ingin tetap bekerja dan melanjutkan kontrak, disarankan menghubungi saluran 1955 untuk mendapatkan pendampingan.

(Oleh Miralux)
Selesai/JA

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.