Taipei, 4 Nov. (CNA) Seorang perawat migran asal Indonesia di Kelurahan Yuanli, Kabupaten Miaoli telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga pemberi kerjanya atas dugaan kekerasan kepada pasien wanitanya yang berusia 94 tahun, kepolisian menyampaikan pada Senin (4/11).
Lewat media sosial, seorang warganet yang mengaku adalah cucu korban mengungkapkan bahwa neneknya pada pertengahan Oktober pernah meminta tolong: “Tolong aku, pekerja migran ini mencekik aku,” dan saat itu keluarga menemukan ada memar pada bagian lehernya.
Dua hari setelah kejadian, kata warganet tersebut, neneknya mengeluh lagi, "Dia memukul dadaku,” dan keluarganya membawanya ke rumah sakit untuk diperiksa, menambahkan bahwa mereka telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kantor Polisi Tongxiao di Kabupaten Miaoli, Senin menyatakan bahwa pada 21 Oktober mereka menerima laporan dari warga mengenai dugaan penganiayaan tersebut.
Setelah perawat Indonesia tersebut dimintai keterangan, ia mengakui perbuatannya atas dasar merasa kesal dan ingin membalas dendam, menurut kepolisian.
Kepolisian menyatakan mereka juga telah menghubungi instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Miaoli dan meminta agensi tenaga kerja perawat Indonesia tersebut untuk menampungnya.
Departemen Pengembangan Ketenagakerjaan dan Pemuda Pemerintah Kabupaten Miaoli menyebutkan bahwa pekerja migran Indonesia yang diduga melakukan kekerasan telah dikarantina oleh agensinya.
Departemen tersebut menyatakan mereka juga meminta keterangan kepada agensi untuk menyelidiki alasan kekerasan yang diduga dilakukannya terhadap manula tersebut serta mengevaluasi tanggung jawab agensi dalam hal pengawasan.
Pemerintah Kabupaten Miaoli mengatakan, jika kasus kekerasan ini terbukti benar, mereka akan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) untuk mencabut izin kerja yang bersangkutan agar tidak dapat bekerja lagi di Taiwan.
Jika ada tanggung jawab pidana, kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa ada toleransi, tambah mereka.
Pemerintah Kabupaten Miaoli menekankan mereka akan terus memperkuat mekanisme pelaporan dan meningkatkan perhatian serta pengawasan terhadap agensi, untuk mengurangi kasus ketidaklayakkan yang dilakukan perawat migran.
Mereka juga mengimbau para majikan yang mengalami masalah serupa untuk segera melaporkannya ke 1955 demi menjaga keselamatan anggota keluarga yang dirawat dan melindungi hak-hak mereka.
(Oleh Kuan Jui-ping dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC/CC