Taipei, 10 Nov. (CNA) Direktorat Jenderal Imigrasi (NIA) Taiwan baru-baru ini menyatakan bahwa pelanggaran perantara pernikahan lintas negara dapat dikenakan denda hingga NT$1 juta (Rp496,25 juta), dengan 298 kasus yang telah disanksi dalam tiga tahun terakhir.
Beberapa waktu lalu, seorang warganet menuliskan melalui media sosial bahwa ada warga Vietnam yang menawarkan jasa berbayar untuk pernikahan lintas negara Taiwan-Vietnam.
Menanggapi itu, NIA melalui siaran persnya 3 November menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian pasal 58, perantara pernikahan lintas negara tidak boleh menjadi kegiatan komersial atau meminta imbalan apa pun.
Pelanggar dapat dikenakan denda antara NT$200 ribu hingga NT$1 juta, tambah NIA.
NIA menyebutkan bahwa peraturan saat ini dibuat untuk menjaga lingkungan perantara pernikahan lintas negara yang sehat, melindungi hak calon pengantin, dan mencegah objektifikasi perempuan serta komersialisasi pernikahan.
Meskipun individu tidak dilarang menjadi perantara pernikahan lintas negara, kata NIA, tetapi mereka tetap tidak diperbolehkan meminta imbalan atau pemasangan iklan.
NIA juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan jasa perantara pribadi di media sosial, agar tidak terlilit perselisihan di masa depan yang mungkin sulit diselesaikan.
Saat ini sudah ada 38 organisasi perantara pernikahan yang resmi, dan untuk meningkatkan kualitas layanannya, mereka melakukan edukasi, evaluasi kualitas layanan, dan inspeksi jasa layanan secara rutin, lanjut NIA.
Selain itu, untuk membangun pemahaman yang benar tentang perantara pernikahan lintas negara dan mencegah masyarakat melanggar hukum hingga terkena denda berat, NIA menyatakan mereka juga telah membuat video edukasi serta materi sosialisasi lain yang disebarkan melalui berbagai saluran.
(Oleh Huang Li-yun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC