Taipei, 3 Nov. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) pada Jumat (1/11) mengumumkan hasil penilaian agen tenaga kerja terbaru untuk tahun 2023, dengan 710 dari 1.089 agen mendapat kategori A, termasuk agen perekrutan tenaga kerja asing di luar negeri.
Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) merilis hasil penilaian 2023 dengan 710 dari 1.089 agen (65,2%) meraih nilai A (90 poin ke atas), 340 agen (31,22%) nilai B (70-89 poin), dan 39 agen (3,58%) nilai C (di bawah 70 poin) dalam sebuah pengumuman di situs web WDA.
WDA menyatakan bahwa dalam rangka mendukung program "Rencana Aksi untuk Perikanan dan Hak Asasi Manusia" yang diluncurkan oleh Eksekutif Yuan, penilaian kali ini juga mencakup agen-agen yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja asing di luar negeri, termasuk Anak Buah Kapal (ABK) migran penangkapan ikan jarak jauh.
Agar hasil penilaian agen-agen tersebut lebih objektif, penilaian juga memperhitungkan hasil evaluasi Kementerian Pertanian (MOA) terhadap agensi-agensi terkait, kata WDA.
WDA menjelaskan bahwa saat ini terdapat 43 agen yang terlibat dalam perekrutan tenaga kerja asing untuk sektor perikanan di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 14 agen terlibat dalam perekrutan tenaga kerja perikanan asing baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun luar negeri. Skor penilaian dihitung berdasarkan rata-rata hasil evaluasi MOL dan MOA. Sedangkan 29 agen lainnya hanya melakukan perekrutan untuk tenaga kerja perikanan asing di luar negeri, sehingga penilaian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi MOA.
WDA juga menambahkan bahwa agen yang mendapat peringkat C tidak diperbolehkan mendirikan cabang dan diwajibkan melakukan perbaikan dalam waktu satu tahun. Jika pada penilaian tahun berikutnya masih belum mencapai peringkat B, maka izin opersionalnya tidak bisa diperpanjang.
Hasil penilaian tersebut telah dipublikasikan dan bisa ditemukan dalam situs web resmi WDA, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya dalam mencari agensi, ujar WDA.
WDA juga mengingatkan agar masyarakat memeriksa dengan cermat layanan dan biaya yang ditawarkan agensi, serta memahami hak dan kewajiban kontrak agar selalu terlindungi.
(Oleh : Wu Hsin-yun dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JA