Taipei, 29 Agu. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) Taiwan mengingatkan kepada para pekerja migran asing termasuk dari Indonesia yang ada di Taiwan untuk tidak secara sembarangan merekam dan mengunggah video atau foto yang memuat wajah orang lain ke media sosial.
Melalui siaran pers di laman layanan aduan 1955, MOL menyebut tindakan yang tadinya dinilai iseng tersebut bisa berubah tuntutan hukum jika orang yang ada dalam gambar atau video itu tidak berkenan.
Menurut MOL, berdasarkan UU siapapun yang merekam atau memotret aktivitas non-publik, pidato, percakapan, atau bagian tubuh pribadi orang lain tanpa izin dari pihak bersangkutan, maka dapat melanggar hukum pidana.
Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga NTD300.000, demikian MOL mengingatkan.
“Jika menyebarkan atau mengunggah video tersebut maka ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga NTD500.000,” kata MOL.
Bagi pekerja, jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka menurut UU Ketenagakerjaan, izin kerja bisa dicabut.
“Izin pekerja migran yang bersangkutan akan dicabut dan diminta untuk meninggalkan Taiwan dalam waktu yang telah ditentukan,” kata MOL.
Selesai/ ML