Taipei, 7 Agu. (CNA) Yayasan Perlindungan Konsumen Taiwan hari Selasa (6/8) menyatakan bahwa 30 sampel daging tuna segar dan kalengan yang dibeli secara acak di toko fisik dan online, semua sampel memenuhi standar maksimum kandungan logam berat, namun dua di antaranya melebihi batas kandungan Nitrogen Basa Volatil (TVB-N).
Selain meminta otoritas terkait untuk melakukan verifikasi, mereka juga menyarankan agar pengujian ini dimasukkan dalam pemeriksaan di masa depan.
Ketua Yayasan, Wu Jung-ta (吳榮達), mengatakan kepada wartawan CNA bahwa semua sampel memenuhi peraturan terkait pelabelan dan kandungan logam berat.
Namun, kata Wu, dua sampel yang diberi label sebagai sashimi memiliki kandungan TVB-N yang melebihi batas standar (yang seharusnya di bawah 15 mg per 100 gram).
Dia mengatakan, jika terbukti melampaui standar, merujuk pada Undang-Undang Keamanan dan Kesehatan Pangan, disarankan agar dilakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak, maka akan dikenakan denda antara NT$30.000 (Rp14.797.414) hingga NT$3.000.000.
Yayasan tersebut dalam dalam rilisnya juga menyatakan bahwa pada Desember 2020, Komite Perlindungan Konsumen (CPC) Yuan Eksekutif juga melakukan inspeksi terhadap 25 restoran di pelabuhan kawasan wisata, di mana di antara 18 restoran yang menjual sashimi, 6 di antaranya memiliki kandungan TVB-N yang tidak sesuai dengan peraturan.
Jika produk perikanan tidak disimpan dengan baik, bakteri dapat dengan mudah mengubahnya menjadi histamin yang berlebihan, yang dapat menimbulkan masalah keracunan, menurut yayasan tersebut.
Oleh karena itu, Yayasan Perlindungan Konsumen menyarankan pihak berwenang juga melakukan pengujian terhadap kandungan TVB-N dan histamin.
Selain itu, Wu mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan (FDA) telah mengizinkan ikan cakalang dijadikan tuna kaleng, yang juga diizinkan secara internasional.
Dia mengingatkan konsumen untuk memeriksa label kandungan sebelum membeli tuna kaleng untuk memastikan produk yang sesuai harapan.
(Oleh : Yang Shu-min dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC