Potong upah PMI kaburan, agensi di Kaohsiung didenda NT$ 120 ribu

19/07/2024 17:27(Diperbaharui 20/07/2024 07:16)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)
Foto untuk ilustrasi semata. (Sumber Foto : Dokumentasi CNA)

Taipei, 19 Juli (CNA) Pria bermarga Kuo (郭) yang memimpin agensi yang menyediakan layanan untuk dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) kaburan di Kaohsiung, dan memotong upah mereka sebanyak NT$800 (Rp395.391) per hari, didenda NT$ 120 ribu oleh Biro Tenaga Kerja kota tersebut.

Pada bulan Februari tahun 2023, Tim Khusus Imigrasi Kota Kaohsiung, yang menerima laporan, menemukan dua PMI kaburan di sebuah lokasi konstruksi di kota tersebut.

Setelah melakukan penyidikan, petugas menemukan bahwa mereka diantar oleh Kuo dan rekannya ke lokasi kerja, yang meliputi area konstruksi dan pabrik di daerah Kaohsiung dan Pingtung.

Menurut hasil penyidikan, Kuo dan rekannya mengantarkan ke tempat kerja, menyewakan tempat tinggal, dan mengurus pembelian kebutuhan sehari-hari para pekerja migran tersebut.

Setelah ditangkap, Kuo mengaku bahwa agensinya melakukan hal tersebut untuk memiliki daya saing agar bisa mempertahankan para pekerja migran.

Namun, dari penyidikan itu, diketahui juga bahwa Kuo dan rekannya mengenakan potongan sebesar NT$800 dari para pekerja migran tersebut setiap hari.

Tim Khusus Imigrasi Kota Kaohsiung Jumat pagi (19/7) menyatakan bahwa Kuo dan rekannya terbukti memfasilitasi pekerja asing bekerja secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan.

Tim tersebut juga mengatakan, mereka dikenai penangguhan penuntutan oleh Kejaksaan Distrik Kaohsiung dan harus membayar NT$ 30 ribu ke kas negara.

Selain itu, kata mereka, dikarenakan melanggar peraturan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, mereka didenda sebesar NT$ 120 ribu oleh Biro Tenaga Kerja Pemerintah Kota Kaohsiung.

Kepala Tim Khusus Imigrasi Kota Kaohsiung, Chao Chih-Cheng (趙志成), mengingatkan bahwa warga yang mempekerjakan pekerja asing yang tidak jelas asal-usulnya secara ilegal dapat didenda hingga NT$ 750 ribu.

Chao menambahkan bahwa agensi ilegal pekerja asing dapat didenda hingga NT$ 500 ribu.

Mereka yang berniat mencari keuntungan dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, penahanan, atau denda hingga NT$ 1,2 juta, tambah Chao.

(Oleh Hung Hsueh-kuang dan Jason Cahyadi)

Selesai/ ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.