Indonesia bekuk 103 warga Taiwan tersangka kejahatan siber, TETO minta dipulangkan sesuai prosedur

28/06/2024 20:20(Diperbaharui 30/06/2024 13:12)
Lebih dari seratus warga Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan siber dibekuk di sebuah vila di Bali. (Sumber Foto : Kantor Berita ANTARA)
Lebih dari seratus warga Taiwan yang diduga terlibat dalam kejahatan siber dibekuk di sebuah vila di Bali. (Sumber Foto : Kantor Berita ANTARA)

Kalimantan, 28 Juli (CNA) Otoritas keimigrasian Indonesia hari Jumat (28/6) mengumumkan bahwa mereka telah menangkap dan akan segera mendeportasi 103 warga Taiwan tersangka kejahatan siber di Bali, perwakilan Taiwan di Indonesia menyatakan telah menghubungi pihak berwenang dan berharap dapat melakukan pemulangan sesuai prosedur.

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia hari Rabu menangkap 103 warga asing yang diduga terlibat dalam kejahatan siber, awalnya dilaporkan ada 14 warga Taiwan, namun setelah diperiksa lebih lanjut diketahui bahwa keseluruhannya adalah warga negara tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia mengadakan konferensi pers hari Jumat, mengungkapkan bahwa pada tanggal 26 mereka menangkap 103 warga Taiwan di sebuah vila di Bali atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kejahatan siber, dan mereka saat ini ditahan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Dalam konferensi pers itu, beberapa warga Taiwan yang mengenakan baju lengan pendek berdiri di belakang petugas Indonesia, menghadap dinding dengan wajah tertutup, seperti yang umumnya dilakukan dalam konferensi pers pihak berwenang Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Indonesia, Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa mereka diduga tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin keimigrisian, serta berdasarkan banyaknya komputer dan ponsel yang didapati di lokasi, diduga terlibat kejahatan siber.

Sebanyak 103 orang ini termasuk 12 wanita dan 91 pria, yang masuk ke Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas dan visa kunjungan.

“Para WNA tersebut datang ke Indonesia tidak secara bersamaan melalui beberapa bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya, yakni diduga melakukan kejahatan siber, di mana seluruh target operasi mereka ada di luar Indonesia," ia menambahkan. Ia pun mengatakan bahwa mereka akan melakukan deportasi dalam waktu dekat.

Kantor perwakilan Taiwan di Indonesia, Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) di Jakarta, Indonesia mengatakan kepada CNA bahwa mereka telah menghubungi pihak berwenang Indonesia dan mengirim staf untuk melakukan kunjungan konsuler ke Bali, berharap agar setelah penyidikan oleh Indonesia selesai, para tersangka dapat dipulangkan kembali ke Taiwan mengikuti prosedur biasa.

"Pagi ini kami sudah mengonfirmasi perkembangan kasus ini dengan Kantor Imigrasi di Jakarta, dan menjelaskan kepada mereka bahwa jika mereka adalah warga negara Taiwan, kami berharap prosedur biasa dapat diikuti untuk mengirim mereka kembali ke Taiwan," TETO menyampaikan.

Selain itu, TETO juga menyatakan kepada pihak kepolisian Indonesia bahwa jika diperlukan kerja sama dari pihak kepolisian Taiwan dalam penyelidikan, mereka siap mengirim petugas dari Taiwan untuk membantu di Indonesia.

Kepala TETO di Jakarta, Indonesia, John C. Chen (陳忠) mengimbau masyarakat Taiwan untuk tidak mengambil risiko dan melakukan aktivitas ilegal di luar negeri, mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat ketat dan mereka tidak boleh melanggar hukum baik di Taiwan maupun di luar negeri.

(Oleh Zachary Lee dan Jason Cahyadi)

Selesai/ ML

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting dan diperiksa ulang oleh editor Indonesia profesional lulusan ilmu jurnalistik sebelum dipublikasikan.