Taipei, 16 Nov. (CNA) Taiwan sekali lagi dinilai sebagai negara paling bebas di Asia untuk penggunaan internet, menempati peringkat ketujuh secara global dengan skor 79 dari 100, menurut laporan Freedom on the Net 2025 yang dirilis baru-baru ini oleh lembaga pengawas berbasis di AS, Freedom House.
Laporan tersebut menilai kebebasan internet di 72 negara antara Juni 2024 dan Mei 2025, dengan mengukur hambatan akses, pembatasan konten daring, dan pelanggaran terhadap hak-hak pengguna.
Skor Taiwan tidak berubah dari tahun lalu, menegaskan kembali statusnya sebagai salah satu lingkungan daring paling terbuka di dunia.
Jepang menempati posisi kedelapan dengan 78 poin, sementara Tiongkok dan Myanmar tetap berada di posisi terbawah dengan skor 9. Freedom House mengatakan "Great Firewall" Tiongkok terus memblokir konten yang mengkritik Partai Komunis, sementara rezim militer Myanmar mempertahankan kendali ketat atas ujaran daring dan pengawasan.
Secara global, kebebasan internet menurun selama 15 tahun berturut-turut.
Ia menambahkan bahwa kondisi di negara-negara demokratis juga memburuk pada tahun 2025.
"Di Amerika Utara dan Eropa Barat, kami melihat ruang sipil yang semakin menyempit," kata Vesteinsson kepada AFP. "Beberapa negara memperketat pembatasan terhadap apa yang mereka anggap sebagai ujaran kebencian atau kontroversial."
Laporan tersebut mencatat bahwa Amerika Serikat turun menjadi 73 poin – skor terendah sepanjang sejarah – sebagian karena penahanan terkait ujaran daring dan tekanan politik terhadap para pembangkang.
Jerman turun tiga poin menjadi 74 di tengah penegakan hukum ujaran kebencian yang lebih ketat dan meningkatnya swasensor.
Islandia (94), Estonia (91), Chili (87), Kosta Rika (86), dan Kanada (85) memimpin peringkat global.
Indonesia turun satu poin dan mendapat skor 48.
Freedom House mengatakan bahwa meskipun terjadi penurunan secara global, Taiwan terus mempertahankan perlindungan yang kuat untuk kebebasan berekspresi daring dan akses informasi, didukung oleh institusi demokratis dan masyarakat sipil yang aktif.
Didirikan selama Perang Dunia II, Freedom House adalah organisasi independen yang sebagian besar didanai oleh Kongres AS dan memperjuangkan kebebasan politik serta sipil di seluruh dunia.
Selesai/IF