Taipei, 11 Feb. (CNA) Legislator Taiwan hari Selasa (11/2) mempertahankan amandemen undang-undang yang memperketat persyaratan petisi untuk memulai pemakzulan pejabat terpilih, efektif menghalangi upaya Yuan Eksekutif (Kabinet) untuk membatalkan langkah-langkah tersebut.
Dalam pertemuan di sidang legislatif, legislator dari partai-partai oposisi, yang bersama-sama memegang mayoritas di Yuan Legislatif (Parlemen Taiwan), sekali lagi mendukung amandemen terhadap Undang-Undang Pemilihan dan Pemakzulan Pejabat Publik yang disahkan Desember lalu.
Suara 60-51 dalam Parlemen 113 kursi pecah sepanjang garis partai, dengan dua abstain.
Baca juga: Parlemen Taiwan setujui langkah untuk perketat syarat petisi pemakzulan pejabat
Revisi tersebut, yang pemerintah Partai Progresif Demokratik (DPP) katakan akan sangat membatasi hak masyarakat untuk memakzulkan pejabat terpilih dan meningkatkan beban otoritas pemilihan lokal, sekarang menunggu tanda tangan presiden untuk sah menjadi undang-undang.
Berbicara dalam pembelaan mereka, Wu Tsung-hsien (吳宗憲), legislator dari oposisi Kuomintang (KMT), mengatakan sebelum pemungutan suara ulang yang diminta Kabinet itu bahwa undang-undang yang diperbarui tersebut akan memastikan proses petisi pemakzulan yang lebih ketat dan adil.
Sementara itu, legislator KMT Weng Hsiao-ling (翁曉玲) berpendapat bahwa, bertentangan dengan pernyataan pemerintah, aturan petisi yang diperketat itu justru akan memfasilitasi otoritas pemilihan dalam memeriksa tanda tangan petisi.
Hasil Selasa menandai ketiga kalinya Kabinet gagal membatalkan amandemen undang-undang yang mereka anggap sulit diimplementasikan tersebut.
Pemungutan suara ulang berlangsung sehari setelah Presiden Lai Ching-te (賴清德) melakukan pembicaraan dengan kepala lima cabang pemerintah -- Yuan Eksekutif, Yuan Legislatif, Yuan Yudikatif, Yuan Ujian, dan Yuan Kontrol.
Baca juga: Kepala lima cabang pemerintahan Taiwan sepakati peningkatan komunikasi
Dalam pertemuan itu, para kepala cabang pemerintahan setuju untuk mendirikan platform komunikasi, tetapi masih harus dilihat apakah mekanisme seperti itu akan efektif dalam menyelesaikan perselisihan antara partai penguasa dan oposisi.
Selesai/JA