Taipei, 15 Sep. (CNA) Kepala Puskesmas Xinhua di Tainan diduga menyediakan 775 suntikan penurun berat badan tanpa resep dokter, setelah fasilitas tersebut membeli 780 suntikan tahun lalu, dan Direktorat Jenderal Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) mengatakan pelaku akan dikenai denda NT$100.000 (Rp55,9 juta) karena melanggar Undang-Undang Urusan Farmasi.
Obat golongan agonis reseptor GLP-1 yang dikenal sebagai "suntikan penurun berat badan" dan disetujui di Taiwan untuk pengendalian berat badan terdiri atas tiga bahan aktif, yaitu tirzepatide, semaglutide, dan liraglutide.
Ketiganya merupakan obat resep yang penggunaannya harus melalui evaluasi medis oleh dokter, kemudian diberikan setelah resep tersebut diproses oleh apoteker.
Sejak 2024, TFDA bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap obat-obatan tersebut. Sejak Oktober 2025, obat-obatan jenis ini juga dimasukkan ke dalam daftar obat yang wajib menjalani sistem pelacakan dan penelusuran, sehingga perusahaan farmasi diwajibkan melaporkan data distribusi obat setiap bulan sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan obat suntik golongan agonis reseptor GLP-1.
Tahun ini, TFDA memperluas cakupan pemeriksaan dengan secara aktif menganalisis data yang dilaporkan untuk mengidentifikasi pola distribusi yang tidak wajar.
Liu Chia-ping (劉佳萍), pejabat teknis senior di Divisi Obat TFDA, menjelaskan kepada media melalui keterangan tertulis bahwa pada 3 Maret 2026, TFDA memberikan data terkait kepada dinas kesehatan di berbagai daerah untuk diperiksa, termasuk Puskesmas Xinhua di Distrik Xinhua, Tainan.
TFDA mengatakan akan terus menggunakan data pelaporan untuk memperkuat pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menurut hasil pemeriksaan Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Tainan, Puskesmas Xinhua membeli sebanyak 780 suntikan obat terkait, dengan 775 di antaranya diberikan tanpa resep dokter.
Liu mengatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 50 Ayat 1 dan Pasal 92 Ayat 1 Undang-Undang Urusan Farmasi, sehingga pelaku akan dikenai denda NT$100.000.
TFDA mengingatkan bahwa seluruh obat suntik golongan agonis reseptor GLP-1 merupakan obat resep dokter. Masyarakat harus menjalani pemeriksaan dan evaluasi profesional oleh dokter sebelum menggunakan obat tersebut serta mengikuti resep dan petunjuk dokter.
TFDA juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menyuntikkan obat tersebut sendiri melalui jalur tidak resmi karena penggunaan yang tidak tepat maupun sumber obat yang tidak jelas dapat membahayakan kesehatan.
(Oleh Chen Chieh-ling dan Agoeng Sunarto)