Taipei, 20 Mar. (CNA) Seorang warga negara Polandia telah dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dan delapan bulan atas penyelundupan narkoba setelah ia menelan 105 kapsul yang berisi lebih dari satu kilogram heroin dan terbang ke Taiwan pada akhir tahun lalu.
Menurut putusan yang dijatuhkan Pengadilan Distrik Kaohsiung pada Senin (16/3), pria tersebut, bermarga Sikora, mengatur dengan seorang pria tak dikenal di Laos pada Oktober lalu untuk menyelundupkan heroin ke Taiwan dengan imbalan pembayaran sebesar US$300 (Rp5 juta).
Setelah menerima 105 kapsul berisi narkoba di sebuah hotel di Laos pada 27 Oktober lalu, Sikora menelan kapsul-kapsul tersebut setengah jam sebelum naik pesawat menuju Bandara Internasional Kaohsiung keesokan harinya.
Meskipun Sikora berhasil melewati imigrasi dan check-in di sebuah hotel di Kaohsiung, pejabat dari Cabang Investigasi Penjaga Pantai "mendapatkan informasi" yang mengarah pada penangkapannya keesokan harinya, kata pengadilan.
Sikora dibawa dari hotel ke sebuah rumah sakit di daerah tersebut, di mana ia mengeluarkan 105 kapsul tersebut melalui fesesnya. Kapsul-kapsul itu mengandung heroin dengan kemurnian 89,66 persen seberat 1,04 kilogram, menurut putusan tersebut.
Selama persidangannya, Sikora mengakui bertindak sebagai kurir narkoba, tetapi mengklaim bahwa beberapa tahun lalu di sebuah studio tato di Belanda, seorang pria telah mengancam akan menyakiti keluarganya jika ia tidak membantu menyelundupkan narkoba.
Namun, pengadilan memutuskan bahwa cerita tersebut kemungkinan besar dibuat-buat, karena ancaman yang disebutkan terjadi beberapa tahun lalu di negara lain, dan Sikora tidak melaporkannya ke polisi.
Dalam putusannya, pengadilan mencatat ancaman yang ditimbulkan heroin terhadap kesehatan masyarakat, dan mengatakan bahwa Sikora telah setuju untuk menyelundupkan narkoba ke Taiwan meskipun mengetahui konsekuensi hukum yang serius.
Pada saat yang sama, pengadilan menyatakan, Sikora bekerja sama dengan penyidik dan mengakui kejahatannya, dan narkoba yang ia selundupkan akhirnya tidak ada yang beredar di pasaran.
Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun dan delapan bulan kepada Sikora karena menyelundupkan narkotika Kategori 1. Putusan ini dapat diajukan banding.
Selesai/JC