Taipei, 3 Feb. (CNA) Seorang peternak bebek di Kabupaten Yunlin bermarga Liu (劉) dituntut pada hari Senin (2/2) karena secara ilegal mengimpor vaksin flu burung dari Tiongkok, dalam sebuah kasus yang menurut pihak berwenang menegaskan larangan total Taiwan terhadap produk semacam itu.
Taiwan belum menyetujui vaksin flu burung apa pun, dan pembuatan, impor, penjualan, atau penggunaan produk semacam itu adalah ilegal berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Obat Hewan, kata Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan pada hari yang sama.
Pelanggaran dapat dihukum dengan penjara hingga tujuh tahun dan denda hingga NT$4,5 juta (Rp2,38 miliar), kata badan tersebut.
Jaksa menuduh Liu, 42 tahun, mengimpor 1.886 botol vaksin flu burung yang belum disetujui pada bulan Februari dan Juli 2025 dan berusaha menghindari pemeriksaan bea cukai dengan secara salah mendeklarasikan kiriman tersebut sebagai pembersih lantai.
Setiap botol dapat digunakan untuk memvaksinasi sekitar 500 ekor unggas, yang berarti vaksin yang disita dapat diberikan kepada lebih dari 940.000 ekor unggas, kata jaksa.
Jaksa mengatakan penyelidikan melibatkan Administrasi Penjaga Pantai dan Kementerian Pertanian.
Penggeledahan dilakukan di kantor bea cukai dan kediaman tersangka tahun lalu, yang menghasilkan penyitaan 1.886 botol vaksin hewan ilegal, kata jaksa.
Liu dibebaskan dengan jaminan sebesar NT$50.000 sebelum jaksa menyelesaikan penyelidikan dan secara resmi menuntutnya, kata mereka.
Meskipun Liu mengklaim vaksin tersebut untuk penggunaan pribadi dan tidak dijual kepada orang lain, jaksa mengatakan jumlah yang diimpor jauh melebihi kebutuhan peternakannya.
Selesai/IF