Enam PMI pekerja konstruksi di-PHK setelah bayar biaya job Rp40 juta

02/01/2026 17:48(Diperbaharui 02/01/2026 17:48)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

Formulir pengaduan PHK yang dikeluarkan oleh KDEI Taipei. (Sumber Foto : KDEI Taipei)
Formulir pengaduan PHK yang dikeluarkan oleh KDEI Taipei. (Sumber Foto : KDEI Taipei)

Taipei, 2 Jan. (CNA) Enam pekerja migran Indonesia (PMI) di sektor konstruksi dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, bahkan sebelum mulai bekerja secara resmi, dengan salah satu PMI asal Subang, Jawa Barat, Anwar (nama samaran), mengatakan kepada CNA bahwa ia bersama lima rekannya yang ditempatkan di proyek konstruksi di Hsinchu telah diberhentikan sebelum hari kerja pertama mereka.

Ketika ditanya CNA apakah biaya penempatan tersebut dibayarkan kepada calo maupun perusahaan penempatan, Anwar mengaku tidak mengetahui secara pasti, seraya menambahkan bahwa ia dan rekan-rekannya hanya diberi tahu harus membayar biaya job sebesar Rp40 juta serta akan mengalami pemotongan gaji sebesar NT$9.000 (Rp4,78 juta) per bulan selama sembilan bulan setelah mulai bekerja.

Namun setibanya di Taiwan, Anwar dan lima rekannya hanya menerima pengenalan terkait prosedur keselamatan kerja serta lingkungan kerja tanpa mulai bekerja secara nyata, dan kegiatan tersebut berlangsung setiap hari selama sekitar dua pekan.

Setelah dua pekan berlalu, agensi secara tiba-tiba memberitahukan bahwa mereka telah di PHK secara sepihak sebelum benar-benar mulai bekerja, ketika Anwar menanyakan hak gaji, pihak agensi menyatakan mereka tidak dibayar karena selama dua pekan tersebut hanya menjalani proses pengenalan.

Anwar dan rekan-rekannya kini hanya bisa menunggu di tempat agensi sambil berharap dicarikan pekerjaan baru, sementara kasus tersebut telah dilaporkan kepada salah satu lembaga swadaya masyarakat di Taiwan dan saat ini masih dalam proses penanganan serta mediasi dengan pihak agensi.

Mengenai PHK secara sepihak, CNA menghubungi Kadir, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei. Dalam penjelasannya, Kadir mengatakan jika saat ini KDEI Taipei menyiarkan pengaduan formulir pelaporan PHK PMI di Taiwan. 

“Bagi yang terdampak PHK di Taiwan, silahkan isi formulir pengaduan kemudian kami akan klarifikasi pada agensi dan perusahaan penempatan di Indonesia,” ujarnya.

Kadir, juga sempat mengatakan pada CNA bahwa pemutusan kontrak kerja lebih awal antara majikan dan pekerja harus disetujui oleh kedua belah pihak.

Kadir menyebut biaya penempatan PMI sektor formal maksimal sebanyak Rp9.622.000 dan NT$25.250 (Rp13,4 juta), berdasarkan KEPKABADAN Nomor 786 Tahun 2022 tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor formal di Taiwan.

Adapun besaran biaya senilai Rp9.622.000 mencakup pemeriksaan kesehatan Rp1.020.000; pemeriksaan psikologi Rp550.000; biaya Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp532.000; biaya pembuatan SKCK Rp30.000; pembuatan visa kerja Rp990.000; dan transportasi dalam negeri yakni Rp500.000 untuk pulau Jawa dan Rp2.000.000 untuk luar pulau Jawa.

Selain itu dibebankan pula tiket keberangkatan sebesar Rp4.500.000. Semua biaya tersebut ditanggung oleh pekerja migran, termasuk biaya jasa perusahaan yaitu NT$25.250 (Rp13,4 juta), menurut situs Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

(Oleh Miralux)

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.