Taipei, 19 Nov. (CNA) SEBIMA (Serikat Buruh Industri Manufaktur) Taiwan resmi menyerahkan berkas pengaduan dugaan pungutan berlebih (overcharging) kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei pada Selasa (18/11) sore secara langsung diterima oleh Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI Taipei, tulis rilis pers SEBIMA.
Sebanyak 30 PMI melaporkan dugaan kelebihan biaya penempatan dengan total kerugian yang mencapai Rp 2,55 miliar, dan rincian kasus pengaduan diserahkan langsung oleh Ketua SEBIMA, Ignatius Purwanto, tulis rilis tersebut.
Dihubungi CNA pada Rabu (19/11), Ignas menegaskan bahwa langkah ini merupakan seruan tegas bahwa praktik penarikan biaya berlebihan bukan hal wajar, melainkan pelanggaran yang harus dihentikan.
Ignas juga menyampaikan bahwa 30 pelapor yang diterima olehnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dari seluruh Taiwan yang mengadu dengan rata-rata telah bekerja di Taiwan selama 2 tahun.
Ia pun mengatakan bahwa sebelumnya, SEBIMA juga telah merampungkan beberapa kasus yang telah diselesaikannya mengenai kasus overcharging juga.
Ignas mengharapkan kepada KDEI agar segera menindak tegas oknum yang telah merugikan PMI dengan menarik kelebihan biaya penempatan yang sangat tinggi. Ia berharap juga agar pengaduan ini menjadi langkah awal untuk berjuang bersama-sama menuju sistem penempatan yang transparan, adil, dan bebas eksploitasi.
Dalam rilis pers-nya, SEBIMA menekankan pentingnya PMI memahami hak-hak penempatan, rincian biaya resmi, serta prosedur pelaporan bila menemukan indikasi penyimpangan.
SEBIMA juga mengajak seluruh PMI untuk tidak takut bersuara, menyimpan bukti pembayaran, dan segera melapor ke serikat bila mengalami praktik serupa.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI memberikan pernyataan bahwa terkait kasus yang telah ia terima dari SEBIMA, akan diklarifikasi dengan para pihak pelaksana penempatan, yakni pihak Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan agensi.
Selesai/IF