Kapal perikanan Tainan ditilang karena berlayar saat taifun

11/11/2025 13:29(Diperbaharui 11/11/2025 13:29)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber Foto : CGA)
(Sumber Foto : CGA)

Tainan, 11 Nov. (CNA) Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA) mengatakan mereka telah menilang sebuah kapal perikanan yang berangkat dari Tainan pada Senin (10/11) malam karena melanggar larangan berlayar seiring Taifun Fung-Wong mendekat.

Korps Patroli Pantai 11 CGA menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tainan pada pukul 5.30 sore mengumumkan perintah larangan berlayar, yang menyatakan kapal perikanan hanya boleh masuk, dan tidak boleh keluar Pelabuhan Anping.

Namun, sebuah kapal perikanan yang terdaftar di Distrik Jiangjun pada pukul 6.35 malam mengajukan laporan keberangkatan, dengan kapten yang menyatakan mereka akan menuju laut lepas untuk mengambil kembali alat tangkap, dan menolak mengikuti imbauan serta arahan pos pemeriksaan, kata CGA.

Pada pukul 6.48 sore kapal tersebut tetap memaksa berangkat dan segera diberikan surat tilang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, sebelum kembali ke Pelabuhan Anping sekitar pukul 1 dini hari Selasa, kata CGA.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pemerintah Kota Tainan untuk dikenai denda NT$50.000 (Rp26,9 juta) hingga NT$250.000, kata CGA.

(Oleh Chang Jung-hsiang dan Jason Cahyadi)

Selesai/ja

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.