Taipei, 3 Nov. (CNA) Kelompok buruh migran di Taiwan mengkritik kebijakan program Pekerja Teknis Tingkat Menengah (PTTM) yang justru memungkinkan agen tenaga kerja memungut "biaya beli kerja" dalam sebuah aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) pada Minggu (2/11).
PTTM, yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja tingkat menengah di Taiwan ini memungkinkan pekerja migran berpengalaman yang memenuhi syarat untuk bekerja tanpa batasan masa kerja, dengan gaji lebih tinggi, bebas dari iuran stabilitas kerja, dan berpeluang mengajukan izin tinggal permanen.
Namun, Migrant Empowerment Network in Taiwan (MENT) dan sejumlah kelompok buruh migran lainnya menilai kebijakan tersebut justru memanipulasi struktur gaji atau menambah potongan agar terhindar dari kewajiban menaikkan upah.
Kebijakan PTTM hanyalah kedok untuk menutupi kondisi kerja buruk yang dialami pekerja migran berkerah biru, ujar MENT dalam orasinya, seranya mengumumkan bahwa mereka berencana untuk mengadakan aksi besar buruh migran pada 7 Desember dengan tema "Hapus Batas Masa Kerja."
Forum Silaturahmi Pelaut Indonesia (FOSPI) menilai bahwa program tersebut “tidak berjalan sebagaimana mestinya,” karena proses pengajuan status PTTM sepenuhnya bergantung pada keputusan pemberi kerja. Pihaknya menuntut pemerintah untuk menghapus batas masa kerja 12 tahun dan memperketat perlindungan untuk semua pekerja migran di Taiwan.
Serikat Buruh Industri Taiwan (SBIPT) yang juga hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan bahwa para pemberi kerja enggan merekrut PTTM karena tidak sanggup menggaji sesuai standar program tersebut. SBIPT juga menyatakan umumnya praktek pungutan liar "biaya beli kerja" yang di atas namakan aturan pemerintah.
Menanggapi tuntutan tersebut, MOL menjelaskan bahwa sejak April 2022 hingga akhir September 2025, sebanyak 57.000 pekerja migran berpengalaman telah beralih status menjadi PTTM, dengan peningkatan rata-rata 16.000 orang per tahun.
Kementerian menegaskan, pekerja yang menerima gaji di bawah standar atau tidak sesuai kontrak dapat melapor melalui saluran 1955. Otoritas juga akan memeriksa gaji setiap kali izin kerja diperpanjang. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memerintahkan pemberi kerja membayar gaji sesuai ketentuan, membatasi izin perekrutan, dan mengizinkan pekerja berpindah ke pemberi kerja baru.
Agen perekrutan yang terbukti memungut biaya ilegal dapat dikenai sanksi berat hingga penghentian operasi. Dari Januari hingga Agustus 2025, delapan agen telah disanksi, enam di antaranya dihentikan operasinya, ujar MOL.
(Oleh Jennifer Aurelia dan Chang Hsiung-feng)
Selesai/If