Taipei, 20 Sep. (CNA) Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) telah merevisi aturan kehadiran kerja untuk memperjelas tanggung jawab pemberi kerja, mewajibkan perusahaan untuk memberikan bantuan transportasi kepada karyawan yang diminta bekerja selama bencana alam, termasuk menanggung biaya taksi jika diperlukan.
Perubahan pada Pedoman bagi Entitas Bisnis untuk Menangani Kehadiran dan Gaji Karyawan selama Bencana Alam tersebut diumumkan hari Jumat (19/9) oleh MOL.
Biasanya, selama bencana alam seperti taifun, pemberi kerja seharusnya tidak mewajibkan karyawan untuk bekerja kecuali jika memang diperlukan, kata Huang Chi-ya (黃琦雅), kepala Departemen Standar Tenaga Kerja dan Kesetaraan Kesempatan Kerja MOL.
Jika kedua belah pihak setuju bahwa kehadiran diperlukan, pemberi kerja harus membantu dalam hal transportasi, tambah Huang.
Ia juga mencatat bahwa di masa lalu, pekerja yang terluka saat bepergian ke tempat kerja selama taifun telah menyebabkan perselisihan tenaga kerja terkait kompensasi cedera kerja dan tanggung jawab. Putusan pengadilan telah menegaskan bahwa cedera yang terjadi saat perjalanan ke tempat kerja selama bencana alam dianggap sebagai kecelakaan kerja.
Ketentuan yang sudah ada dalam pedoman tersebut diubah untuk secara spesifik memasukkan istilah "Bantuan transportasi."
Ketika karyawan diminta untuk masuk kerja tetapi perlu naik taksi demi keselamatan mereka, seluruh biaya transportasi "Harus ditanggung oleh pemberi kerja, bukan karyawan," jelas Huang.
Sebagai contoh, ia mengatakan bahwa meskipun seorang karyawan biasanya menerima tunjangan transportasi NT$200 (Rp110 ribu), namun, biaya tambahan -- seperti membayar NT$400 untuk naik taksi yang lebih aman selama taifun -- harus ditanggung oleh pemberi kerja.
Perubahan lain pada pedoman tersebut termasuk mewajibkan pemberi kerja untuk secara jelas memberitahukan kepada karyawan, melalui kontrak kerja, perjanjian bersama, atau peraturan tempat kerja, mengenai bantuan transportasi yang mereka sediakan, kata kepala departemen tersebut.
Selesai/ja