Taipei, 20 Sep. (CNA) Seorang kapten kapal nelayan dari Pingtung dituntut hari Jumat (19/9) karena memburu dan membunuh lumba-lumba untuk digunakan sebagai umpan hiu di Pasifik utara pada tahun 2024.
Kantor Kejaksaan Distrik Pingtung dalam sebuah rilis pers menyampaikan bahwa kapten kapal, bermarga Tien (田), bersama sepuluh anak buah kapal (ABK) Indonesia berangkat dari Pelabuhan Perikanan Yanpu di Kelurahan Donggang untuk menangkap hiu, tuna, dan lemadang pada Mei 2024.
Ia memerintahkan para ABK menembakkan harpun ikan ke arah lumba-lumba yang mendekat ke kapal, lalu menggunakan kail listrik bertangkai panjang untuk menarik mereka yang sudah tertembak ke atas dek, menurut kejaksaan.
Setelah itu, kapten mengaktifkan aliran listrik pada kail, sehingga lumba-lumba tersetrum dan lumpuh, dan kesepuluh ABK tersebut menggunakan pisau ikan untuk memotong-motong mereka menjadi seukuran telapak tangan, lalu menyimpannya di lemari pendingin kapal sebagai umpan hiu, kata kejaksaan.
Dengan cara tersebut, total 43 ekor lumba-lumba ditangkap, kata kejaksaan, menambahkan bahwa sisa umpan dan kulit yang tidak terpakai telah dibuang ke laut sebelum mereka kembali ke Taiwan.
Namun, Kementerian Perikanan dan Kelautan Kanada, yang sedang melakukan patroli udara untuk mengawasi potensi pelanggaran, berhasil merekam bukti visual aksi kejahatan mereka, kata kejaksaan Pingtung.
Tien didakwa memburu dan membunuh hewan spesies yang dilindungi, melanggar Undang-Undang Konservasi Satwa Liar Taiwan.
Enam dari 10 anak buah kapal diberikan penuntutan yang ditangguhkan, sementara empat lainnya masih berada di laut dengan kapal lain dan sedang dicari oleh pejabat, kata jaksa.
Selesai/