Taipei, 31 Juli (CNA) Masa transisi pindah majikan bagi pekerja migran akan diperpanjang secara otomatis hingga menjadi 120 hari jika tarif impor Amerika Serikat (AS) menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Taiwan, kata Kementerian Ketenagakerjaan (MOL), Rabu (30/7).
Kepala divisi di Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja MOL, Su Yu-kuo (蘇裕國) menyatakan bahwa berdasarkan peraturan saat ini, jika pekerja migran diberhentikan karena perusahaan tutup, masa transisi untuk pindah kerja mereka adalah 60 hari, dan dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan.
Jika pekerja migran tidak memenuhi syarat perpanjangan dan tidak menemukan pemberi kerja baru dalam masa tersebut, menurut peraturan saat ini, mereka harus pulang ke negara asal, tambahnya.
Su menjelaskan bahwa mempertimbangkan kemungkinan dampak peristiwa sosial-ekonomi besar seperti PHK massal akibat tarif impor AS, tidak hanya tenaga kerja lokal, pekerja migran dapat terdampak.
Oleh karena itu, Su mengatakan pemerintah ingin meningkatkan peluang pekerja migran untuk berpindah kerja, di mana selama mendapat persetujuan khusus otoritas pusat, masa transisi tersebut akan diperpanjang otomatis menjadi 120 hari.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun peraturan saat ini memang memungkinkan masa maksimal hingga 120 hari, dalam praktiknya sering terjadi pekerja migran lupa atau gagal mengajukan perpanjangan setelah 60 hari.
Untuk mencegah hal ini, kata Su, MOL akan memperpanjang masa transisi secara otomatis, demi menjamin hak pekerja migran untuk tetap bekerja dan berpindah kerja dengan lancar.
(Oleh Elly Wu dan Jason Cahyadi)
Selesai/ja