Kaohsiung, 13 Mar. (CNA) Pengadilan mengatakan mereka telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun serta denda NT$50.000 (Rp24,875 juta), tanpa deportasi, kepada pekerja migran Indoensia (PMI) yang menjalankan praktik dokter gigi ilegal dengan tarif relatif murah di Kaohsiung.
Menurut putusan Pengadilan Distrik Kaohsiung, sejak awal 2023, terdakwa mempromosikan jasa behel, pemutihan gigi, dan tambal gigi di akun media sosial pribadinya dalam bahasa Indonesia.
Karena ia memasang tarif NT$300 hingga NT$7.000 yang lebih murah dibanding klinik resmi, banyak PMI menggunakan jasanya, menurut pengadilan.
Pengadilan mengatakan, karena terdakwa tidak memiliki klinik sendiri, ia melakukan praktik di kamar hotel setiap akhir pekan, menangani pasien untuk pemasangan behel, pemutihan, dan tambal gigi.
Kepolisian yang menerima laporan melakukan penggerebekan pada Juli 2023, menyita alat ortodonti, pemutih gigi, dan peralatan medis lainnya serta membawa terdakwa dan beberapa pasiennya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Dalam persidangan, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal, mengakui kesalahannya, dan menunjukkan penyesalan.
Hakim menekankan bahwa menurut hukum, warga asing yang divonis penjara wajib dideportasi setelah menjalani hukuman.
Namun, kata hakim, mereka mempertimbangkan banyak perawatan gigi di Taiwan tidak ditanggung Asuransi Kesehatan Nasional (NHI), yang membuat warga Taiwan sekalipun harus membayar biaya tinggi untuk pengobatan gigi.
Meskipun pekerja migran terdaftar di NHI, biaya tambahan untuk perawatan gigi tetap sangat mahal, menurut hakim.
Hakim juga mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan bahwa kasus ini hanya melibatkan pekerja migran asal Asia Tenggara, sehingga mereka menganggap dampaknya terhadap kesehatan masyarakat terbatas.
Selain itu, lanjut hakim, jika yang bersangkutan dideportasi, terdakwa akan kehilangan kesempatan untuk kembali bekerja atau berkunjung ke Taiwan.
Untuk itu, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan tiga tahun serta denda NT$50.000 (Rp24,875 juta), di mana terdakwa tidak akan dideportasi.
Putusan ini dapat diajukan banding.
(Oleh Hung Hsueh-kuang dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC