Taipei, 3 Mar. (CNA) Seorang pria di Kabupaten Chiayi didenda NT$1.000 (Rp500.723) setelah menghina mantan rekannya dengan sebutan "Bajingan gemuk" di depan umum, di mana korban juga mengajukan gugatan perdata senilai NT$500.000 yang masih dalam proses persidangan.
Menurut tuntutan Kantor Kejaksaan Distrik Chiayi, pada 10 September 2024, tersangka bermarga Shih (施), yang bekerja sebagai petugas keamanan, melihat korban, pria bermarga Shen (沈), di depan sebuah rumah sakit dan menghinanya dalam bahasa Hokkien Taiwan.
Merasa dipermalukan, Shen melapor ke kepolisian dan mengajukan gugatan atas penghinaan di depan umum, menurut tuntutan kejaksaan.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa keduanya pernah bekerja di perusahaan kebersihan yang sama dan sudah memiliki perselisihan sejak lama.
Awalnya, Shih membantah tuduhan itu, tetapi setelah kepolisian menunjukkan rekaman CCTV rumah sakit, ia mengaku, kata kejaksaan.
Menurut putusan Pengadilan Distrik Chiayi, hakim menilai bahwa sebagai orang dewasa, Shih seharusnya bersikap lebih rasional dan tidak menghina orang lain di depan umum.
Dengan mempertimbangkan motivasi pelaku, kemampuan mengendalikan emosi, serta kondisi ekonominya, pengadilan menjatuhkan denda NT$1.000, dengan opsi menjalani hukuman kerja sosial satu hari sebagai pengganti pembayaran.
Selain hukuman pidana, Shen juga mengajukan gugatan perdata senilai NT$500.000, yang masih dalam proses persidangan.
(Oleh Huang Guo-fang dan Antonius Agoeng Sunarto)
Selesai/JC