Taipei, 11 Okt. (CNA) Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengklaim koper yang hilang saat cuti hingga Rp10 juta serta mendapatkan penggantian uang untuk gigi tiruan, pembuatan kaca mata, alat bantu dengar, dan pemulihan kondisi akibat kecelakaan kerja hingga sembuh, sebagai bagian dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang tidak diketahui banyak PMI, ujar Wanti, Ketua Garda BMI.
Wanti mengatakan kepada CNA bahwa ia menyayangkan banyaknya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang PMI tidak ketahui sepenuhnya.
“PMI hanya bisa protes mengapa harus membayar BPJS TK saat perpanjangan kontrak, padahal sudah ada asuransi Taiwan yaitu National Health Insurance (NHI),” ujar Wanti.
Wanti juga menyampaikan bahwa BPJS TK dan NHI adalah dua hal yang berbeda meskipun sama-sama asuransi, di mana NHI adalah milik pemerintah Taiwan sementara BPJS TK adalah kewajiban asuransi dari pemerintah Indonesia.
“Misalnya nih, kalau PMI sakit akibat kecelakaan kerja, dan dipulangkan ke Indonesia karena pabrik sudah tidak mau membiayainya lagi, maka PMI tersebut bisa klaim biaya pengobatan kecelakaan kerja hingga ke Indonesia. Kalau NHI hanya bisa klaim perawatan saat di Taiwan saja. Itu lo bedanya,” ujar Wanti.
Sementara itu, Kadir, analis bidang ketenagakerjaan KDEI, melalui laman grup Save PMI juga menyebutkan bahwa program kepesertaan BPJS TK tujuannya memberi perlindungan untuk seluruh PMI; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri.
Kadir juga menambahkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program BPJS TK ini juga mempunyai manfaat utama baru dari Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang akan diterima setiap peserta.
Dalam wawancaranya bersama CNA, Fara Septiani, salah satu perwakilan BPJS yang ada di Taiwan mengemukakan 21 manfaat BPJS TK, yang termasuk perawatan di rumah setelah PMI sakit akibat kecelakaan kerja bisa diklaim hingga Rp20 juta.
Terdapat penggantian biaya pengobatan dan perawatan di negara penempatan akibat kecelakaan kerja hingga Rp50 juta, katanya.
Sementara biaya penggantian transportasi akibat kecelakaan kerja juga diganti, kata Fara, termasuk transportasi udara saat PMI dipulangkan ke Indonesia.
Ada juga beragam santunan cacat akibat kecelakaan kerja, kata Fara, sementara santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai Rp85 juta.
Ditambah lagi dengan santunan berkala, untuk PMI yang cacat akibat kecelakaan kerja jumlahnya berkisar hingga Rp12 juta, ujarnya.
“Beberapa manfaat lain yang belum pernah PMI dengar juga diberikan, seperti penggantian uang untuk gigi tiruan, pembuatan kaca mata baca, dan alat bantu dengar. Namun bantuan tersebut diberikan untuk yang mengalami kecelakaan kerja saja, sehingga diwajibkan untuk memakai alat tersebut,” tambah Fara.
“Bantuan juga untuk CPMI atau pra pemberangkatan sebelum ke negara penempatan bagi mereka yang gagal berangkat, sekitar Rp10 juta per orang. Ada juga bagi yang sedang bekerja dan saat pulang cuti mengalami kehilangan koper saat naik pesawat, juga dapat penggantian kerugian hingga Rp10 juta,” ujar Fara yang telah bekerja pada BPJS TK di Taiwan selama 3 tahun ini.
Manfaat lain juga diberikan bagi PMI yang mengalami pemerkosaan, dengan dana bantuan sekitar Rp50 juta, kata Fara.
Sementara itu, kata dia, beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja juga diberikan bagi PMI yang cacat akibat kecelakaan kerja.
Bantuan pemulangan PMI bermasalah juga diberikan untuk dana transportasi senilai Rp15 juta, kata Fara, seraya menambahkan manfaat lainnya juga diberikan bagi PMI yang mengalami PHK ataupun kerja yang tidak sesuai dengan kontraknya.
Manfaat tunjangan kematian lainnya tidak hanya diberikan bagi PMI yang masih aktif saat bekerja, kata Fara, menjelaskan bahwa mereka yang akan diberangkatkan ke negara penempatan maupun yang selesai bekerja di negara penempatan akan diberikan tunjangan sebesar Rp42 juta.
Saat ditanya CNA tentang kasus yang paling banyak diklaim PMI di Taiwan, Fara menjelaskan bahwa banyak dari mereka yang kerjanya ditempatkan tidak sesuai dengan kontraknya.
Namun, kata Fara, sayangnya ada banyak PMI yang terkendala dalam pengajuan klaim tersebut karena tidak bisa menyertakan bukti, sebab mereka tidak diperkenankan membawa ponsel saat bekerja.
“Kami mengharapkan agar PMI sadar akan manfaat dan pentingnya BPJS TK ini. Jadi, tidak hanya cek keaktifan kepesertaannya saat mau pulang cuti saja, melainkan harus aktif mulai sekarang untuk cek atau daftar,” ujar Fara yang berkantor di Jalan Ningxia Taipei ini.
Bagi rekan-rekan PMI yang ingin melakukan klaim, pengecekan kepesertaan atau pendaftaran BPJS TK, Fara menganjurkan untuk segera menghubunginya melalui nomor resmi BPJS TK 0905-146-804.
Jika PMI mau bertemu langsung dengan perwakilan, Fara menganjurkan untuk datang setiap hari Minggu di kantor perwakilan Taipei City Mall, Taipei Main Station (TMS).
Selesai/KC