Konflik antar-PMI, dipicu saling ejek hingga diganjar vonis tahunan

25/09/2024 19:25(Diperbaharui 26/09/2024 18:59)
Bentrokan dua kelompok seni bela diri Indonesia di Changhua pada September 2023 menewaskan seorang warga negara Indonesia. (Sumber Foto : Dokumentasi Kepolisian)
Bentrokan dua kelompok seni bela diri Indonesia di Changhua pada September 2023 menewaskan seorang warga negara Indonesia. (Sumber Foto : Dokumentasi Kepolisian)

Taipei, 25 Sep (CNA) Awal pekan lalu, pengadilan Changua memvonis seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) 12 tahun 6 bulan kurungan atas keterlibatannya dalam aksi tawuran antar sesama PMI di Changhua tahun lalu. Namun masalah ini hanya satu dari sekian banyak masalah serupa di Taiwan, biasanya dipicu hal sepele.

Permasalahan orang Indonesia di rantau tidak hanya terjadi di Taiwan saja. Data media memperlihatkan hal yang sama juga terjadi di Jepang atau Singapura. Beberapa waktu lalu misalnya, kabar mengenai geng PMI di Jepang guncang media sosial di Indonesia. Sementara itu, CNN Indonesia pekan lalu juga memberitakan kelompok PMI di Singapura yang bertengkar dan membuat keributan hingga dikenakan denda sebesar S$1.000 atau Rp11 juta oleh pengadilan setempat.

Vonis yang diputuskan PMI di Taiwan kemarin juga berkaitan dengan konflik antar-PMI tahun lalu yang memakan korban jiwa. Lantas apa yang memicu pertengkaran ini?

Hal sepele

Kepada CNA, analis bidang ketenagakerjaan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan, Kadir mengatakan beberapa pengalaman konflik antar-PMI yang pihaknya tangani seringkali dipicu oleh hal sepele.Misalnya menjelekkan satu sama lain di media sosial dan perasaan bahwa kelompoknya lebih hebat dari kelompok lain.

"Tidak jarang dendam antar kelompok yang sudah terbentuk dari tanah air. Pemicu lainnya adalah minuman keras yang menyebabkan perilaku tidak terkendali," kata Kadir.

Pihaknya sejak awal sudah mewanti-wanti kepada para calon PMI untuk tidak terlibat dalam perkelahian. Misalnya, dalam orientasi prapemberangkatan disampaikan terkait dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan di luar negeri. Ini mencakup materi perjanjian kerja, etika adat istiadat budaya, informasi umum, akses pertolongan, serta peraturan ketenagakerjaan dan keimigrasian di negara penempatan.

Kadir mengatakan dalam berbagai kesempatan sosialisasi, pihaknya juga menyampaikan kepada PMI agar menjaga ketertiban dan kedamaian.

"Ingat kembali tujuan awal ke Taiwan untuk bekerja," ucap Kadir.

Kesepahaman antar komunitas

Dalam laporan yang disusun KDEI, keributan dan perkelahian sering terjadi saat acara hiburan diadakan. Namun biasanya hal itu diselesaikan secara internal kelompok.

Kadir menyatakan, memang banyak kasus serupa, namun dibanding kasus Changhua tahun lalu, kasus lain tidak signifikan.

"Kejadian Changhua ini sangat menonjol karena sampai menyebabkan korban jiwa," kata dia.

Untuk mencegah hal ini terjadi lagi, Kadir menilai perlunya kesepahaman antara pimpinan kelompok untuk meredam potensi konflik yang mungkin ada. Selain itu upaya lain adalah sosialisasi yang menekankan beratnya hukuman terlibat tawuran di Taiwan.

Menonton tawuran bisa dihukum

Kementerian Ketenagakerjaan (MoL) Taiwan beberapa kali mengingatkan kalau hukuman bagi tindak kekerasan di Taiwan tidak hanya berisiko kepada dua pihak yang terlibat tetapi juga pihak-pihak yang berkerumun dan menonton. Jika terbukti bersalah, maka bagi yang terlibat, hukuman penjara menanti dengan hukuman kurungan maksimal tujuh setengah tahun.

Bagi yang berkerumun dan menyoraki dikenakan denda maksimal NTD 150.000 dan juga jika terbukti kejahatan bisa dikenakan denda.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/JA

Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.