Pekerja Indonesia di Taiwan diduga dieksploitasi lewat skema “personel pelaksana kontrak”

21/08/2026 17:02(Diperbaharui 21/08/2026 18:36)

Untuk mengaktivasi layanantext-to-speech, mohon setujui kebijakan privasi di bawah ini terlebih dahulu

(Sumber foto: CNA)
(Sumber foto: CNA)

Taipei, 21 Agu. (CNA) Sejumlah pekerja teknis asal Indonesia di Taiwan diduga menjadi korban eksploitasi setelah direkrut melalui skema “personel pelaksana kontrak” (contract performance personnel). Mereka disebut mengalami pergantian kontrak secara sepihak, penurunan upah drastis, serta ditempatkan pada pekerjaan berbeda dari posisi yang dijanjikan saat perekrutan.

Dalam konferensi pers bersama Migrant Empowerment Network Taiwan (MENT), Taiwan Association for Human Rights, Taiwan Climate Action Network (TCAN), dan anggota Legislatif Yuan Lin Yueh-chin (林月琴) di Taipei, Jumat (21/8), Lan Yu-chen (藍雨楨) dari MENT mengatakan informasi tersebut diperoleh dari dua pekerja Indonesia, A Pan dan A Nu (bukan nama sebenarnya), yang turut hadir dalam konferensi pers.

Menurut Lan, keduanya berasal dari Batam dan direkrut bersama belasan pekerja Indonesia lainnya oleh perusahaan Singapura Sheffield Green Asia Pte Ltd untuk bekerja sebagai teknisi perakitan pipa di Taiwan.

Sebelum berangkat, mereka menandatangani kontrak dengan gaji bulanan NT$48.596 (Rp27 juta) serta dijanjikan perlindungan asuransi tenaga kerja dan kesehatan. Namun, setelah tiba di Taiwan pada November 2025, mereka disebut diminta menandatangani kontrak baru dengan upah sekitar NT$100 per jam.

Lan mengatakan kedua pekerja menerima kontrak tersebut karena khawatir dipulangkan jika menolak. Mereka juga tidak mengetahui mekanisme pengaduan dan takut kehilangan izin tinggal apabila hubungan kerja dihentikan.

(Sumber foto: CNA)
(Sumber foto: CNA)

Selain perubahan upah, pekerjaan yang mereka lakukan disebut tidak sesuai dengan posisi teknis yang mereka lamar. Mereka ditempatkan di sejumlah proyek, termasuk fasilitas milik perusahaan minyak negara CPC di Kaohsiung dan sebuah pabrik di Pingtung, dengan tugas antara lain mengamplas, membersihkan, mengikat pipa, serta mengangkut batu dan semen.

“Pekerjaan yang mereka lakukan tidak sesuai dengan keahlian profesional yang mereka gunakan ketika melamar di Indonesia,” ujar Lan.

Ketika mempertanyakan kondisi tersebut melalui penerjemah, mereka disebut diberi tahu bahwa status mereka sebagai pekerja “kerah putih” membuat sistem upah dan pengelolaannya berbeda dengan pekerja migran kerah biru. Mereka juga disebut mendapat tekanan bahwa jika tidak mengikuti instruksi perusahaan, kesempatan bekerja melalui perusahaan tersebut akan tertutup.

Kecelakaan kerja

A Pan mulai berani mengadu setelah mengalami kecelakaan kerja. Kepada CNA, kaki kirinya cedera setelah terkena baja yang dipindahkan menggunakan alat berat. Ia mengalami beberapa patah tulang pada pergelangan kaki dan harus menjalani operasi.

Saat kecelakaan terjadi, A Pan disebut belum terdaftar dalam asuransi kesehatan maupun asuransi tenaga kerja. Ia bahkan sempat khawatir tidak mampu membayar biaya pengobatan yang hampir mencapai NT$200.000.

“Setelah keluar dari rumah sakit, saya diminta kembali bekerja sebelum masa pemulihan yang direkomendasikan dokter selesai. Saya juga tidak mendapatkan upah selama sakit, padahal itu kecelakaan kerja. Mereka bilang, ‘kalau kerja ada uang, kalau tidak kerja ya tidak ada uang’,” katanya.

A Pan mengajukan pengaduan melalui jalur 1955 pada April. Namun, menurut Lan, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian memadai. Pada Juli, ia bersama A Nu kembali mengumpulkan bukti dan menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA).

Khawatir menjadi celah baru

Lan mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya dilihat sekadar sebagai sengketa pekerja dan perusahaan. Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan kemungkinan penyalahgunaan sistem “personel pelaksana kontrak” untuk mendatangkan tenaga kerja asing dengan perlindungan lebih lemah.

Dalam skema tersebut, perusahaan asing dapat mengirim tenaga profesional atau teknis ke Taiwan untuk memenuhi kontrak tertentu. Namun, persoalan muncul ketika pekerja secara faktual dikendalikan perusahaan Taiwan, sementara hubungan kerja formal tetap berada pada perusahaan di luar negeri.

“Yang kami khawatirkan adalah munculnya pola fake contracting, real dispatch—secara formal disebut pelaksanaan kontrak, tetapi pada praktiknya merupakan pengiriman tenaga kerja,” kata Lan.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi celah untuk menghindari kewajiban terkait upah, asuransi, keselamatan kerja, dan mekanisme pengaduan.

Kelompok pendamping juga menyoroti informasi mengenai pekerja asing lain yang didatangkan Sheffield Green melalui skema serupa. Salah satunya adalah sekitar 210 pekerja asing yang disebut ditempatkan di Century Offshore Wind Power Equipment pada Agustus hingga Oktober tahun lalu.

Lan mengatakan pemerintah perlu memeriksa apakah kasus A Pan dan A Nu merupakan kasus individual atau bagian dari pola yang lebih luas.

“Yang kami minta bukan hanya menyelesaikan kasus dua orang ini. Pemerintah harus memeriksa seluruh pekerja yang didatangkan melalui mekanisme tersebut,” ujarnya.

MENT dan organisasi pendamping menilai sejumlah indikasi perlu diselidiki, termasuk dugaan penipuan dalam perekrutan, pergantian kontrak setelah tiba di Taiwan, kesenjangan antara pekerjaan dan upah, serta kerentanan pekerja akibat kendala bahasa dan status izin tinggal.

Kondisi tersebut, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran mengenai kemungkinan kerja paksa dan eksploitasi yang dapat masuk dalam kategori perdagangan manusia. Mereka meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Nasional Taiwan menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Manusia dan memastikan pekerja tetap memiliki hak tinggal selama proses berlangsung.

Jangan korbankan perlindungan pekerja

Lin Yueh-chin mengatakan Taiwan tidak boleh mengejar kebutuhan industri dengan mengorbankan perlindungan pekerja migran. Jalur yang dirancang untuk memudahkan perusahaan mendatangkan tenaga profesional dan teknis, menurutnya, justru berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh tenaga kerja murah.

Dalam kasus pekerja yang direkrut Sheffield Green, para pekerja disebut menerima upah jauh di bawah upah minimum Taiwan sebesar NT$196 per jam, bekerja dengan jam kerja panjang, serta tidak memperoleh perlindungan asuransi tenaga kerja yang memadai.

Lin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) membangun mekanisme pengaduan dan pemulihan hak yang jelas bagi pekerja yang masuk melalui jalur tersebut. Ia juga meminta pemerintah memeriksa pekerjaan yang sebenarnya dilakukan, bukan hanya dokumen pendidikan dan pengalaman kerja.

Menurut Lin, dari sekitar 210 pekerja yang tercatat melalui jalur tersebut, sekitar 31 orang mengalami masalah seperti mereka. Pemeriksaan, kata Lin, harus mencakup pekerjaan, jam kerja, kontrak, asuransi, dan hak ketenagakerjaan yang diterima.

“Ketika mereka sudah datang ke Taiwan, kita harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak,” kata Lin.

Respons MOL

Tseng Chien-ta (曾建達), Kepala Seksi Manajemen Tenaga Kerja Lintas Negara WDA, mengatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin memastikan hak ketenagakerjaan dasar para pekerja terlindungi. Namun, ia mengakui pemerintah perlu mengevaluasi kembali desain sistem tersebut, terutama setelah munculnya sejumlah kasus.

Tseng mengatakan apabila ditemukan dan dikonfirmasi adanya pelanggaran hak ketenagakerjaan, data pemerintah akan disampaikan kepada tenaga kerja tersebut sebagai dasar memperjuangkan hak para pekerja. WDA juga menyatakan akan mendukung langkah-langkah perbaikan sistem yang memungkinkan dilakukan.

Dalam keterangannya, Kementerian Ketenagakerjaan (MOL) menyebut sangat prihatin atas sengketa hak pekerja yang melibatkan tenaga kerja asing berstatus personel pelaksana kontrak dari perusahaan Singapura Sheffield Asia Green Energy Private Limited ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, badan hukum asing yang menugaskan warga negara asing datang ke Taiwan untuk melaksanakan kontrak seperti kontrak kerja sama, jual beli, atau kerja sama teknis, pada prinsipnya harus mengajukan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan. Namun, untuk mempermudah warga negara asing yang datang bekerja sementara di Taiwan, bagi mereka yang tinggal tidak lebih dari 30 hari, visa atau izin masuk dapat dianggap sebagai izin kerja. Sementara itu, bagi masa kerja tidak lebih dari 90 hari, persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja dilonggarkan guna menyederhanakan prosedur administratif.

MOL menegaskan bahwa, terlepas dari apakah izin kerja telah diajukan atau tidak, kontrak kerja, kondisi kerja, serta kompensasi atas kecelakaan kerja bagi personel pelaksana kontrak yang datang ke Taiwan harus memperoleh perlindungan dan jaminan secara penuh, sesuai dengan kontrak antara kedua pihak atau peraturan perundang-undangan Taiwan yang berlaku.

Adapun terkait laporan dari personel pelaksana kontrak asing yang menyebut perusahaan tidak membayarkan upah selama masa pemulihan akibat kecelakaan kerja serta tidak mendaftarkan mereka dalam asuransi tenaga kerja dan asuransi kesehatan sesuai ketentuan, MOL telah meminta Pemerintah Kabupaten Pingtung dan Pemerintah Kota Kaohsiung, bersama Biro Asuransi Tenaga Kerja (BLI) dan Badan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIA), untuk mempercepat klarifikasi fakta.

Pada saat yang sama, MOL juga akan menyelidiki tanggung jawab perusahaan Taiwan yang membuat kontrak dengan Sheffield Asia Green Energy dalam kasus ini. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan Taiwan, pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum dan tidak akan diberikan kelonggaran.

Apabila kontrak kerja para personel pelaksana kontrak asing tersebut ternyata tunduk pada hukum negara lain, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan membantu mengumpulkan bukti dan informasi terkait secara menyeluruh serta berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan yang semestinya mereka terima.

(Oleh Muhammad Irfan)

Selesai/ML

How mattresses could solve hunger
0:00
/
0:00
Kami menghargai privasi Anda.
Fokus Taiwan (CNA) menggunakan teknologi pelacakan untuk memberikan pengalaman membaca yang lebih baik, namun juga menghormati privasi pembaca. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan privasi Fokus Taiwan. Jika Anda menutup tautan ini, berarti Anda setuju dengan kebijakan ini.
Diterjemahkan oleh AI, disunting oleh editor Indonesia profesional.