Taipei, 27 Juli (CNA) Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei, Arif Sulistiyo mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga terlibat perkelahian di Kabupaten Nantou, sekaligus proses pemulangan jenazah PMI yang menjadi korban.
Kepolisian sebelumnya mengatakan perkelahian yang diduga melibatkan PMI hilang kontak pecah di jalan pertanian Gang 204, RT Hecheng, Kelurahan Puli pada Rabu (22/7) sore, menewaskan seorang PMI dan melukai seorang pekerja migran lainnya hingga menjalani operasi.
Pihak berwenang hari Kamis menangkap PMI tidak berdokumen berinisial "J" dan "AH" di Desa Guoxing, kemudian menyerahkan mereka ke Kantor Kejaksaan Distrik Nantou atas dugaan tindak pidana, termasuk pembunuhan.
Terkait peristiwa ini, saat dihubungi CNA, Arif mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap pelaku sekaligus proses pemulangan jenazah korban ke tanah air dengan mengedepankan tanggung jawab pemberi kerja ilegalnya.
"Kami bersama otoritas Taiwan sedang mengidentifikasi jaringan penyalahguna visa turis dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk mencegah keberangkatan WNI yang diindikasi akan bekerja secara nonprosedural ke Taiwan," ujar Arif.
Arif pun mengimbau PMI untuk tetap bekerja sesuai izin kerja dan tidak melanggar aturan keimigrasian Taiwan.
"Jangan menjadi 'kaburan' karena memiliki risiko yang berat. Saya mengajak seluruh PMI untuk mengingatkan kembali tujuan kita ke Taiwan adalah untuk bekerja. Marilah kita bekerja dengan baik, bekerja secara legal, menghindari minuman beralkohol serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Arif.
Ia pun juga mengingatkan PMI untuk tidak mengambil jalan kekerasan jika menghadapi masalah di tempat kerja, tempat tinggal, atau dalam kehidupan sehari-hari, dan sebaiknya segera menyelesaikannya dengan baik melalui pemberi kerja, agensi tenaga kerja, atau KDEI.
Selesai/JC