Taipei, 26 Mar. (CNA) Mahkamah Agung Taiwan telah mempertahankan hukuman penjara 14 bulan untuk seorang wanita yang berulang kali menggunakan narkoba di samping bayinya yang baru lahir, sehingga membuat bayi tersebut terpapar asap beracun yang mengganggu perkembangannya.
Dalam keputusan yang diumumkan hari Rabu (25/3), pengadilan menolak banding dari wanita bermarga Yeh (葉) itu, dan mempertahankan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Kaohsiung atas tindakan yang membahayakan perkembangan fisik dan mental anak di bawah umur.
Menurut putusan, Yeh tinggal bersama putrinya yang baru lahir, bermarga Lo (羅), di Kaohsiung dan secara rutin menggunakan heroin, metamfetamin, dan ketamin.
Sejak September 2022, saat anak tersebut lahir, hingga 7 Oktober tahun yang sama ketika Yeh ditangkap, ia terus menggunakan narkoba di dekat bayi tersebut, menghasilkan asap beracun dari paparan tidak langsung.
Paparan berkepanjangan menyebabkan anak tersebut menyerap racun secara berlebihan, yang mengakibatkan kerusakan perkembangan, termasuk gangguan perhatian, memori, dan waktu reaksi, menurut putusan tersebut.
Setelah mengetahui situasi tersebut, kepolisian Kaohsiung memberitahu layanan sosial, dan bayi tersebut dipindahkan dari rumah dan ditempatkan dalam perawatan perlindungan.
Tes rambut selanjutnya pada anak tersebut menunjukkan hasil positif paparan narkoba, kata kejaksaan.
Dalam putusan awal, Pengadilan Distrik Kaohsiung menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan kepada Yeh.
Kejaksaan mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Taiwan Cabang Kaohsiung kemudian meningkatkan hukuman menjadi 14 bulan, dengan alasan tingkat bahaya dan tingginya paparan narkoba.
Meskipun mencatat bahwa Yeh mengakui kesalahannya dan bekerja sama dengan pihak berwenang, pengadilan menyatakan bahwa tindakannya, yaitu terus menggunakan narkoba saat merawat bayi yang belum mampu mandiri, "Sama sekali tidak dapat diterima."
Yeh mengajukan banding, tetapi Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah pada 18 Maret, sehingga hukuman tersebut menjadi final.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Taiwan, mereka yang membahayakan anak di bawah umur atau mengganggu perkembangan fisik atau mentalnya dapat menghadapi hukuman penjara enam bulan hingga lima tahun.
Selesai/JC