Taipei, 11 Mar. (CNA) Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) untuk pembahasan biaya perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), juga memastikan pendampingan hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan yang terlibat kasus hukum, tulis rilis pers KDEI.
Pembahasan dengan WDA soal biaya perekrutan
KDEI Taipei bertemu dengan WDA dalam pembahasan peningkatan pelindungan PMI di Taiwan pada Kamis (5/3) yang diterima di kantor KDEI. Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo bertemu dengan Direktur Jenderal WDA, Lydia Huang, beserta jajaran, untuk membahas perluasan Special Placement Program to Taiwan (Program Penempatan Khusus ke Taiwan) SP2T, penempatan perhotelan, dan pembaruan MoU.
WDA dan KDEI membahas mengenai mekanisme penempatan dan pembebanan biaya lain di luar biaya penempatan. WDA turut menyampaikan beberapa masukan untuk peningkatan layanan SP2T ke depan. Saat ini WDA juga sedang membuat kajian berapa biaya yang dibutuhkan untuk perekrutan PMI dari Indonesia sehingga dapat diinformasikan tanggung jawab masing-masing dalam pembebanan biaya antara majikan dan pekerja.
WDA juga mendiskusikan kemungkinan bidang terbaru yang akan dibuka yaitu bidang perhotelan. Dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak akan pekerja perhotelan, WDA berencana membuka kesempatan pertama untuk mantan pemagang perhotelan di Taiwan.
Dalam pertemuan tersebut, WDA mengidentifikasi adanya 1000-2000 mantan pemagang Indonesia yang diminati untuk dipekerjakan kembali oleh pemberi kerja sebelumnya. KDEI Taipei menyambut baik hal tersebut dan akan mendukung penuh penempatan tersebut melalui kolaborasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Menerutut keterangan tersebut, KDEI dan WDA juga membahas pembaruan MoU tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Taiwan.
Pendampingan hukum bagi WNI
Pada Jumat (6/3) KDEI mengunjungi kantor Legal Aid Foundation untuk membahas mengenai upaya pendampingan hukum bagi WNI di Taiwan yang terlibat kasus hukum. Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo dan Kepala bidang Kepala Bidang Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Pendidikan Sosial dan Budaya (Pensosbud), Novrizal PWNI-bertemu dengan CEO Legal Aid Foundation (LAF) Taiwan, Steven Chou dan Director of Legal Research and Legal Affairs (LAF), Fangchun Chu.
Dalam rilis pers KDEI, Kepala KDEI Taipei mengapresiasi LAF yang selama ini telah membantu kasus hukum yang melibatkan WNI, dengan menyediakan pengacara pro bono (layanan hukum gratis) bagi yang memenuhi persyaratan.
Dalam pertemuannya, Kepala KDEI Taipei juga penyampaikan terdapat peningkatan jumlah kasus hukum yang ditangani yaitu kasus narkoba dan penipuan.
LAF pun menyambung komitmen akan terus memberikan layanan hukum bagi WNI yang terlibat kasus hukum di Taiwan. LAF juga menyampaikan saat ini sedang membahas dengan otoritas terkait di Taiwan terkait penyediaan formulir bahasa Indonesia di penjara agar WNI dapat mengajukan pengacara pro bono dari penjara, serta terkait wifi di kapal-kapal di Taiwan agar ABK yang memerlukan bantuan dapat berkomunikasi dengan otoritas Taiwan.
Himbauan Kepala KDEI bagi WNI dan ABK
Dalam wawancaranya bersama CNA, Arif mengatakan bahwa KDEI Taipei terus memastikan perlindungan dan memastikan hak-hak WNI bermasalah hukum terpenuhi dalam proses hukum di Taiwan.
KDEI Taipei sendiri mengapresiasi Legal Aid Foundation yang telah menjadi mitra KDEI Taipei dalam memberikan bantuan pendampingan hukum dan penyediaan pengacara pro bono bagi WNI di Taiwan yang mengalami permasalahan hukum di Taiwan.
Berdasarkan laporan yang masuk ke KDEI Taipei, jumlah kasus hukum (pidana dan perdata) yang melibatkan WNI di Taiwan menunjukkan kecenderungan meningkat mulai dari narkoba, penipuan dan pencucian uang dengan berbagai modus antara lain jual-beli atau peminjaman kartu ATM, ARC, dan buku tabungan.
“Berdasarkan assessment KDEI Taipei, keterlibatan WNI dalam kasus narkoba umumnya merupakan keterlibatan yang tidak disengaja. Untuk kasus yang melibatkan ABK, umumnya mereka hanya menjalankan instruksi majikan atau kapten kapal, tidak mengetahui bahwa barang yang dibawa adalah narkoba, dan memiliki kendala bahasa sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan baik,” ujar Arif.
“Saya mengimbau untuk seluruh WNI di Taiwan untuk menjaga nama baik Indonesia, patuhi hukum dan peraturan setempat, menjaga ketertiban umum dan tidak meminjamkan identitas (ARC, Buku Tabungan, ATM) kepada siapapun,” pesannya.
Arif pun juga memberi pesan kepada rekan-rekan ABK, agar tidak memindahkan barang apapun di tengah laut jika tidak mengetahui pasti isinya karena (jangan sampai barang itu isinya narkoba).
“Segera hubungi KDEI apabila dipaksa oleh kapten atau majikan kapal untuk memindahkan barang tersebut,” tambah Arif.