Taipei, 27 Jan. (CNA) Enam orang, termasuk kepala regu Satuan Tugas Kabupaten Yilan Direktorat Jenderal Imigrasi bermarga Chung (鐘), dituntut karena membantu klaim uang hadiah pelaporan pekerja migran hilang kontak secara ilegal, kata Kejaksaan Distrik Yilan.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Distrik Yilan, penyidikan mengungkap bahwa Chung bersama lima orang lainnya, termasuk beberapa pegawai Satuan Tugas Kabupaten Yilan serta seorang penerjemah dan suaminya, diduga secara sadar mencatat keterangan palsu dalam dokumen resmi terkait laporan masyarakat tentang pekerja migran yang melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Kejaksaan menyebutkan, laporan tersebut sebenarnya tidak diajukan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen, melainkan berasal dari informasi internal atau bahkan tidak pernah dilaporkan sama sekali. Meski demikian, Chung tetap memproses laporan tersebut melalui mekanisme administrasi internal dan mengajukan permohonan bonus pelaporan kepada Direktorat Jenderal Pengembangan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui cara tersebut, para individu yang dituntut diduga mengajukan permohonan bonus sebanyak tujuh kali dengan nilai masing-masing NT$10.000 (Rp5,3 juta) atau NT$5.000. Setelah dipotong pajak, dana bonus ditransfer ke rekening penerjemah atau suaminya, dengan total dana yang berhasil dicairkan mencapai lebih dari NT$30.000.
Selain itu, kejaksaan juga mengungkap adanya upaya pengajuan bonus lain yang tidak berhasil dicairkan karena kasus yang dilaporkan tidak dapat ditindaklanjuti. Kendati demikian, Chung tetap diduga mengisi laporan penyelesaian perkara dengan keterangan tidak benar seolah-olah laporan telah ditindaklanjuti dan pelapor telah diberi tanggapan.
Menanggapi kasus tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi Taiwan menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum maupun disiplin di internal lembaga. Seluruh pegawai yang dituntut telah diberhentikan sementara dari jabatannya dan akan diproses sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil, sementara mekanisme pengawasan dan prosedur kerja internal disebut telah diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
(Oleh Wang Chao-yu dan Agoeng Sunarto)