Taipei, 27 Jan. (CNA) Pengadilan Distrik Shilin telah menolak gugatan ganti rugi yang diajukan oleh 13 warga negara asing terhadap sebuah perusahaan Taiwan yang menurut laporan media terkait dengan pager yang meledak di Lebanon pada tahun 2024, dengan alasan bahwa para penggugat gagal menyelesaikan prosedur otorisasi hukum yang diperlukan.
Kasus ini berawal dari serangkaian ledakan pager pada 17 September 2024, yang melibatkan perangkat yang digunakan oleh anggota kelompok militan Syiah Lebanon, Hezbollah.
Ledakan tersebut menewaskan dan melukai beberapa orang, termasuk warga sipil, serta menarik perhatian internasional setelah laporan yang mengutip pejabat anonim dari AS dan negara lain menyebutkan bahwa perangkat tersebut diduga memiliki tanda "Made in Taiwan" dan diproduksi oleh perusahaan Taiwan, Gold Apollo Co. Ltd., dengan model yang diidentifikasi sebagai AR-924.
Kantor Kejaksaan Distrik Shilin Taiwan kemudian menyimpulkan bahwa Gold Apollo tidak pernah memproduksi model pager dengan kode AR-924 dan bahwa perangkat yang terlibat diproduksi, diperdagangkan, dan dikirim ke luar negeri oleh sebuah perusahaan internasional, Frontier Group Entity (FGE).
Jaksa mengatakan keberadaan merek dagang Gold Apollo pada pager tersebut disebabkan oleh nota kesepahaman (MOU) yang ditandatangani pada tahun 2022 antara perusahaan dan FGE.
Berdasarkan MOU tersebut, FGE membayar biaya lisensi merek tahunan dan setuju untuk membeli sejumlah produk Gold Apollo lainnya, sehingga memperoleh otorisasi untuk menggunakan produk buatan sendiri dan merek dagang Gold Apollo.
Jaksa menyatakan mereka tidak menemukan bukti yang mengaitkan perusahaan atau individu Taiwan dengan ledakan tersebut dan menutup penyelidikan pidana pada November 2024.
Meskipun demikian, 13 warga negara asing yang tinggal di luar negeri memberi kuasa kepada pengacara di Taiwan untuk mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi dari Gold Apollo dan juga mengajukan permohonan bantuan litigasi.
Namun, Pengadilan Distrik Shilin menyatakan para penggugat tidak menandatangani gugatan perdata atau permohonan bantuan litigasi, dan pengacara mereka gagal menyerahkan surat kuasa yang telah disahkan oleh kantor perwakilan Taiwan di luar negeri.
Menurut hukum Taiwan, jika surat kuasa dikeluarkan di luar negeri dan keasliannya diperselisihkan, surat tersebut harus disahkan oleh perwakilan luar negeri Taiwan agar dianggap sah.
Pengadilan menyatakan Gold Apollo mempertanyakan keaslian dokumen otorisasi tersebut.
Pada 10 November 2025, pengadilan memerintahkan agar kekurangan prosedural diperbaiki dalam waktu 40 hari.
Meskipun putusan tersebut disampaikan seminggu kemudian, para penggugat gagal menyerahkan dokumen yang telah disahkan sebelum batas waktu dan tidak memberikan alasan yang cukup atas keterlambatan tersebut, kata pengadilan.
Akibatnya, pengadilan memutuskan bahwa baik gugatan maupun permohonan bantuan litigasi tidak sah dan menolaknya pada 19 Januari. Keputusan ini dapat diajukan banding.
Selesai/ML