Taipei, 23 Jan. (CNA) Mahkamah Agung (MA) Taiwan telah menguatkan hukuman penjara seumur hidup untuk seorang pekerja migran asal Filipina yang dinyatakan bersalah karena membunuh dan memutilasi pacarnya, menolak banding terakhirnya.
Putusan yang dikeluarkan pada hari Selasa (20/1) tersebut menyatakan tidak ada kesalahan hukum dalam putusan pengadilan tingkat bawah dan mengakhiri kasus ini.
Terdakwa, Mark Dave Velasco, yang berusia 30-an, telah menjalin hubungan dengan pacarnya, sesama pekerja Filipina Red Michelle Selda, selama sekitar dua tahun.
Pada sore hari tanggal 17 Juli 2023, menurut catatan pengadilan, Velasco menindih Selda di atas tempat tidur di apartemen yang mereka tinggali bersama di Distrik Zhongli, Taoyuan, setelah terjadi pertengkaran.
Ia mencekik Selda hingga tidak bergerak dan menikamnya beberapa kali di bagian perut, dada, dan leher dengan obeng, yang menyebabkan pendarahan hebat.
Ia kemudian memotong-motong tubuh korban, memasukkan beberapa tulang dan pakaian yang berlumuran darah ke dalam kantong, yang kemudian dibuangnya ke tempat sampah asrama perusahaan di Distrik Bade. Setelah itu, ia kembali ke apartemen untuk membersihkan tempat kejadian dan mencuri dompet serta ponsel korban.
Kasus ini terungkap setelah Selda tidak masuk kerja, sehingga majikannya mengunjungi apartemen tersebut dan menemukan sebagian jasadnya.
Velasco ditangkap dan didakwa pada September 2024.
Dalam putusan tingkat pertama yang dikeluarkan pada November 2024, Pengadilan Distrik Taoyuan menyatakan bahwa meskipun Velasco mengakui perbuatannya, ia tidak mencapai kesepakatan dengan keluarga korban maupun menunjukkan penyesalan.
Dengan mempertimbangkan kebrutalan kejahatan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Velasco atas pembunuhan, perusakan jenazah, dan pencurian.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan, setelah banding terakhir, oleh Mahkamah Agung.
Selesai/ML