Taipei, 25 Nov. (CNA) Berkat aksi cepat petugas bank dan kepolisian setempat, dana sebesar NT$3,5 juta (Rp1,85 miliar) milik seorang nasabah di Kabupaten Penghu baru-baru ini terselamatkan dari aksi penipuan, kata pihak berwenang.
Kantor Polisi Magong menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari staf First Bank cabang Penghu yang melaporkan adanya kecurigaan terhadap seorang nasabah yang ingin menarik dana dengan jumlah besar dengan alasan yang tidak jelas.
Awalnya, korban mengaku uang sebesar NT$3,5 juta digunakan untuk membeli rumah atau biaya renovasi, namun penjelasannya berubah-ubah sehingga memicu kecurigaan, kata kantor polisi.
Petugas Stasiun Polisi Guangming mengatakan nasabah itu tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian rumah atau bukti kontrak renovasi, juga menolak menghubungi keluarga untuk verifikasi.
Ia pun enggan memperlihatkan percakapan di ponselnya dan tidak dapat memberikan informasi apa pun soal notaris atau dokumen terkait, kata petugas. Polisi pun menilai kondisi tersebut sangat mirip dengan pola penipuan.
Setelah dibujuk dan dilakukan pengecekan dengan keluarga di alamat tempat tinggalnya, kata kepolisian, petugas memastikan bahwa korban tidak memiliki rencana pembelian atau renovasi rumah.
Hal ini mengonfirmasi bahwa ia tengah menjadi target sindikat penipuan, dan rencana penarikan pun berhasil dihentikan, menyelamatkan uangnya sebesar NT$3,5 juta dan mencegah kerugian besar, kata kepolisian.
Biro Kepolisian Penghu menyatakan bahwa upaya pencegahan penipuan terus digencarkan. Hingga November 2025, total 64 kasus penipuan berhasil digagalkan dengan nilai mencapai NT$20,64 juta, kata mereka.
Untuk bulan November saja, Kantor Polisi Magong berhasil menggagalkan lima kasus dengan total nilai lebih dari NT$6,49 juta, kata kepolisian.
Kepala Kantor Polisi Magong, Lin Yen-chun (林彥濬) menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat kerja sama dengan lembaga keuangan dan mempercepat mekanisme pelaporan agar penipuan dapat dihentikan di garis depan demi melindungi aset masyarakat.
(Oleh Huang Shih-ya dan Agoeng Sunarto)
Selesai/JC